4. Pada kolom isian menu Satwil, pilih jenis keperluan SKCK.
Baca Juga: Lurah Krukut Jamaludin Buka Turnamen Olahraga
5. Lanjutkan dengan mengisi kolom ‘Pilih Kesatuan Wilayah’ untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai KTP.
6. Isi semua kolom.
7. Setelah terisi, klik ‘Lanjut’ di bagian kanan bawah.
8. Kemudian isi data diri yang harus diisi pemohon.
9. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.
Baca Juga: Begini Kata Mereka Tentang HUT Ke-13 Radar Depok
10. Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti unuk mengambil surat SKCK fisik sesuai domisili.
Sebagai catatan, membuat SKCK online ini warga Depok harus membayar biaya sebesar Rp30.000. Demikian cara membuat SKCK
online yang bisa dilakukan lewat HP.***