metropolis

KAI Kekeh Tutup Perlintasan Liar di Depok, Warga Minta Pemerintah Berikan Solusi

Kamis, 20 Juli 2023 | 07:05 WIB
Warga melintas di perlintasan liar, Jalan Rawa Indah, RT5/1, Kelurahan, Bojong Pondok Terong, Kecamatan, Cipayung, Kota Depok, yang ditutup oleh (KAI)

RADARDEPOK.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Kembali menutup perlintasan liar di Jalan Rawa Indah, RT5/1, Kelurahan, Bojong Pondok Terong, Kecamatan, Cipayung, Kota Depok. Setelah sebelumnya sempat dibuka kembali oleh warga.

 Pelaksana Harian Manger Humas Daop 1 Jakarta,  Feni Novida Saragih mengatakan, penutupan tersebut merupakan komintmen  KAI, dalam mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mendukung upaya pemerintah, melakukan penutupan perlintasan liar di  wilayah kerja Daop 1 Jakarta.

Menurut Feni Novida Saragih , perlintasan liar Jalan Rawa Indah, Bojong Pondok Terong sudah ditutup sejak sebulan lalu, tepatnya pad Juni oleh  Daop 1 Jakarta, bersama  dengan jajaran Koramil setempat  berserta perwakilan warga. Selain penutupan,  KAI juga  melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, mengenai bahaya yang dapat terjadi jika perlintasan tersebut dibuka kembali.

Akan tetapi, oknum warga di sana kembali membuka penutup perlintasan liar tersebut, pada Sabtu (15/7).

 

”PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan pada Sabtu, ada warga yang membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup sebulan lalu. Tak hanya itu, warga juga melakukan pengaspalan di kedua sisi perlintasan liar tesebut,” kata Feni Novida Saragih , Rabu (19/7).

 Baca Juga: Kecurangan di PPDB, Politisi PKS Minta Pengelolaan SMA dan SMK Dikembalikan ke Pemerintah Kota dan Kabupaten

Menurut Feni, Sejak awal Januari hingga Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah berhasil melakukan penutupan perlintasan liar sebanyak 9 titik, diantaranya di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru - Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi, dan KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam.

 

“Penutupan perlintasan liar yang telah dilakukan oleh KAI merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata dia .

 

Feni mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar, maupun yang membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.

 Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan  tidak membuat perlintasan liar untuk melintas. Feni juga menyampaikan , kepada masyarakat untuk selalu  menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang.

 

“Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.” tegas dia.

Halaman:

Tags

Terkini