RADARDEPOK.COM – Terdakwa pembunuh anak kandungnya di Depok, Rizky Noviyandi Achmad, mengajukan banding setelah majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Depok, menjatuhi hukuman mati dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis, 20 Juli 2023.
Mejelis hakim PN Depok, menjatuhi hukuman mati kepada Rizky Noviyandi Achmad, karena terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Mendengar putusan itu, kuasa hukum terdakwa Rizky Noviyandi Achmad. Bambang Purwato mengatakan akan mengajukan banding.
"Klien kami maupun kami juga tentunya dengan putusan hukuman mati ini kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata Bambang Purwoto kepada awak media usai persidangan pada Kamis, 20 Juli 2023.
Menurut Bambang, banding itu merupakan hak terdakwa dimana kliennya Rizky Noviyandi Achmad akan diupayakan agar mendapat hukuman yang ringan.
"Kami sebagai penasihat hukum kan meminta kepada hakim melakukan atau meminta hukuman yang seringan-ringannya,” kata Bambang.
Meskipun, lanjut Bambang, dalam persidangan itu hakim telah membacakan putusan berdasarkan tuntutan pasal pasal 340 (KUHP) maupun pasal KDRT yang telah tepenuhi.
“Sebenarnya kami kurang sependapat kalau itu, pasal 340. Makanya dalam pleidoi kami itu kami setuju kalai itu pasal 338 atau pembunuhan biasa, namun demikian itu semua permohonan kami atau pleidoi kami ditolak oleh majelis hakim," tegar Bambang.
Meski begitu, kata Bambang, pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Rizky Noviyandi Achmad.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya.
Vonis mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad ini diputuskan dalam sidang di PN Depok pada Kamis, 20 Juli 2023.
Majelis hakim PN Depok yang diketuai Ahmad Adib menilai jika terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti melanggar pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana.