RADARDEPOK.COM - Persiapkan penegakan hukum dalam lingkup tata ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok telah melakukan kordinasi sejumlah instansi penegakan hukum.
Baca Juga: Mudah Asal Tahu Caranya, Berikut Tips Belajar Motor Kopling Manual
Nantinya, bangunan yang menyalahi aturan tata ruang, dapat ditindak tegas Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun, hal itu sudah dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan Dinas PUPR Kota Depok. Pembahasan itu tidak terlepas dari penertiban dan penegakan hukum tata ruang yang akan melibatkan Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim 0508/Depok, Kejaksaan dan unsur terkait.
Baca Juga: Klakson Telolet Dilarang, Polres Metro Depok Akan Merazia : Ini Aturannya
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Kota Depok, Putri Mirmasari mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk pengendalian tata ruang. Kedepan, pihaknya akan membentuk tim koordinasi agar memudahkan dalam pemberian rekomendasi bangunan yang menyalahi aturan.
"Outputnya akan ada tindakan pengendalian tata ruang dari penegak hukum,” ungkap Putri Mirmasari, Selasa (15/8).
Baca Juga: J Trust Bank Siapkan Program Kredit Pemilikan Rumah dengan Bunga Istimewa Serta Ramah Lingkungan
Menurut Putri Mirmasari, kegiatan tersebut dilakukan untuk meneruskan keputusan Walikota Depok bernomor 821.27/252/Kpts/DPUPR/Huk/2023 tentang Tim Koordinasi Penertiban dan Penegakan Hukum Tata Ruang Kota Depok.
Baca Juga: Survei Pilpres 2024 versi Vinus: Warga Bogor Lebih Pilih Prabowo Ketimbang Ganjar dan Anies
“Penataan ruang perlu dilakukan karena ruang tidak bertambah sedangkan populasi manusia terus meningkat, aktivitas manusia tidak terbatas. Kemudian, untuk mengatur aktivitas di sekitar daerah rawan bencana dan ruang bukan hanya untuk manusia,” jelas Putri Mirmasari.
Lebih lanjut, kata Putri Mirmasari, tim tersebut akan berkoordinasi dalam merumuskan masalah atau membahas temuan untuk ditindaklanjuti Satpol PP. Bahkan, tim akan mempelajari temuan itu untuk penegakan hukum lanjutan lainnya.
Baca Juga: Petugas Damkar Selamatkan Warga Cipayung Jaya yang Dua Jam Terjebak di Sumur Puluhan Meter
Artinya, Pemkot Depok memiliki kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya. Mereka akan bahu membahu untuk pengendalian tata ruang di lapangan.
"Contoh kasusnya seperti pemanfaatan Garis Sempadan Sungai (GSS) oleh oknum untuk keperluan pribadi, itu bisa ditindak. Kami berkomitmen program ini terus berlanjut,” tukas Putri Mirmasari. ***