metropolis

DPMPTSP Depok Izinkan Pengurukan Situ Kancil Curug Bojongsari

Sabtu, 26 November 2022 | 08:08 WIB
PENGURUKAN : Proses pengurukan Situ Kancil, Curug, Bojongsari Kota Depok yang diduga dilakukan PT GPI, Minggu (20/11). ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Pengerukan Situ Kancil, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari masih menjadi polemik antara masyarakat. Kendati begitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok memperbolehkan pengerukan situ tersebut.


Kabid Wasdu pada DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf mengatakan, pengurukan yang dilakukan di Situ Kancil sudah memiliki perizinan. Sebab, Situ Kancil masuk dalam kategori situ buatan.


“Terdapat dua kategori situ. Situ alami dan situ buatan, mungkin lokasi yang diuruk merupakan situ buatan, jadi perizinan untuk membangun diperbolehkan di sana,” ungkapnya kepada Radar Depok, Senin (21/11).


Yusuf melanjutkan, asal identitas tanahnya ada, maka akan diproses perizinannya, dan perizinan lahan sudah keluar, sehingga diperbolehkan untuk melakukan pembangunan.


Usai diadakan pertemuan antara pengembang dengan instansi terkait di Perumahan Gardens at Candi Sawangan, Rabu (16/11). Pengembang membuka suara bahwa Situ Kancil yang diuruk tersebut akan dipercantik dengan sejumlah fasilitas penunjang untuk masyarakat sekitar.


Camat Bojongsari, Mursalim mengatakan, proyek pembangunan yang ada di Situ Kancil tersebut akan dilengkapi dengan adanya serapan air.


“Serapan air tersebut sesuai dengan fungsinya. Kemudian, akan dibuatkan taman yang bagus, sehingga nanti masyarakat bisa menikmati fasilitas yang ada di sana,” ucapnya kepada Radar Depok, Minggu (20/11).


Soal perizinan, Mursalim enggan berkomentar lebih jauh. Dia justru mengapresiasi niat baik pengembang kepada masyarakat dengan membangun fasilitas yang ada di lokasi tersebut.


Senada dengan Mursalim, LPM Kelurahan Curug, Wardana mengatakan, pengurukan Situ Kancil dilakukan untuk dipercantik, untuk masyarakat sekitar.


“Terkait pengurukan Situ Kancil yang dilakukan tersebut dijawab oleh pengembang. Bahwa Situ Kancil tetap akan menjadi situ, yang akan dipercantik untuk masyarakat Kelurahan Curug, bukan untuk PT GPI,” ungkapnya.


Wardana mengungkapkan, pengurukan yang dilakukan itu sudah mendapatkan izin dari Dinas Perizinan Kota Depok pada Tahun 2012, lalu.


“Pro dan kontra itu memang ada, apalagi beberapa diantara mereka ada yang belum paham dengan keadaan situ nantinya yang akan dipercantik, yang sebenarnya untuk masyarakat bersama. Jika pihak pengembang melanggar janji, itu tidak mungkin, karena ada Memorandum of Understanding (MoU) nya,” paparnya.


Tokoh masyarakat sekitar, Murtalih mengatakan pihak proyek yang menyambangi wilayahnya menjanjikan Situ Kancil untuk dipercantik.


“Setelah pengurukan proyek yang mereka lakukan kurang lebih tiga bulan lalu, mandor dari proyek tersebut mendatangi rumah saya, sebulan yang lalu untuk menjelaskan proyek yang berlangsung dengan mengatakan bahwa pengurukan yang dilakukan untuk kepentingan situ yang dipercantik lagi, seperti membangun taman, air pancur dan lain sebagainya,” tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini