RADARDEPOK.COM – Pengerukan Situ Kancil, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari masih menjadi polemik antara masyarakat. Kendati begitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok memperbolehkan pengerukan situ tersebut.
Kabid Wasdu pada DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf mengatakan, pengurukan yang dilakukan di Situ Kancil sudah memiliki perizinan. Sebab, Situ Kancil masuk dalam kategori situ buatan.
“Terdapat dua kategori situ. Situ alami dan situ buatan, mungkin lokasi yang diuruk merupakan situ buatan, jadi perizinan untuk membangun diperbolehkan di sana,” ungkapnya kepada Radar Depok, Senin (21/11).
Yusuf melanjutkan, asal identitas tanahnya ada, maka akan diproses perizinannya, dan perizinan lahan sudah keluar, sehingga diperbolehkan untuk melakukan pembangunan.
Usai diadakan pertemuan antara pengembang dengan instansi terkait di Perumahan Gardens at Candi Sawangan, Rabu (16/11). Pengembang membuka suara bahwa Situ Kancil yang diuruk tersebut akan dipercantik dengan sejumlah fasilitas penunjang untuk masyarakat sekitar.
Camat Bojongsari, Mursalim mengatakan, proyek pembangunan yang ada di Situ Kancil tersebut akan dilengkapi dengan adanya serapan air.
“Serapan air tersebut sesuai dengan fungsinya. Kemudian, akan dibuatkan taman yang bagus, sehingga nanti masyarakat bisa menikmati fasilitas yang ada di sana,” ucapnya kepada Radar Depok, Minggu (20/11).
Soal perizinan, Mursalim enggan berkomentar lebih jauh. Dia justru mengapresiasi niat baik pengembang kepada masyarakat dengan membangun fasilitas yang ada di lokasi tersebut.
Senada dengan Mursalim, LPM Kelurahan Curug, Wardana mengatakan, pengurukan Situ Kancil dilakukan untuk dipercantik, untuk masyarakat sekitar.