Senin, 22 Desember 2025

DPMPTSP Depok Izinkan Pengurukan Situ Kancil Curug Bojongsari

- Sabtu, 26 November 2022 | 08:08 WIB
PENGURUKAN : Proses pengurukan Situ Kancil, Curug, Bojongsari Kota Depok yang diduga dilakukan PT GPI, Minggu (20/11). ALDY RAMA/RADAR DEPOK
PENGURUKAN : Proses pengurukan Situ Kancil, Curug, Bojongsari Kota Depok yang diduga dilakukan PT GPI, Minggu (20/11). ALDY RAMA/RADAR DEPOK

-Situ Kancil tetap akan menjadi situ


-fungsi mempercantik situ untuk masyarakat


Waktu Mendapatkan Izin :


Tahun 2012


Fasilitas Situ :


-taman


-air pancur


Fakta Lainnya :


-sekitar tahun 1960 lahan Situ Kancil dimiliki PT. Propelat


-kemudian dibeli PT. GPI sekitar tahun 1995


-sepertiga lahan dari Situ Kancil dikelola warga berupa sawah yang masih tersisa


-sepertiga lahan tersebut dibeli PT. GPI tahun 1996


-selanjutnya dilanjutkan dengan penggusuran atau pengerukan pertama


-setelah diuruk, akhirnya mangkrak hingga tahun 2002


-lahan sempat digunakan warga untuk menanam tumbuh-tumbuhan yang dapat dimanfaatkan warga sekitar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X