Senin, 22 Desember 2025

DPMPTSP Depok Izinkan Pengurukan Situ Kancil Curug Bojongsari

- Sabtu, 26 November 2022 | 08:08 WIB
PENGURUKAN : Proses pengurukan Situ Kancil, Curug, Bojongsari Kota Depok yang diduga dilakukan PT GPI, Minggu (20/11). ALDY RAMA/RADAR DEPOK
PENGURUKAN : Proses pengurukan Situ Kancil, Curug, Bojongsari Kota Depok yang diduga dilakukan PT GPI, Minggu (20/11). ALDY RAMA/RADAR DEPOK

Murtalih menjelaskan, sekitar tahun 1960-an lahan Situ Kancil dimiliki PT. Propelat, yang kemudian dibeli PT. GPI sekitar tahun 1995-an. Namun, sepertiga lahan dari Situ Kancil dikelola warga berupa sawah yang masih tersisa.


“Kemudian sepertiga lahan tersebut dibeli PT. GPI tahun 1996-an, dilanjutkan dengan penggusuran atau pengerukan pertama, diduga untuk mengecek lahan yang sudah dibeli pada tahun 1997. Namun setelah diuruk di tahun tersebut, akhirnya mangkrak hingga tahun 2002-an,” ucap Murtalih.


Daripada mangkrak, lanjut Murtalih, akhirnya masyarakat sekitar melampirkan surat perizinan dengan kelurahan setempat, untuk menggarap lahan yang mangkrak tersebut untuk ditanami tumbuh-tumbuhan yang dapat dimanfaatkan warga sekitar.


“Namun perizinan tersebut dengan catatan, jika sewaktu-waktu lahan tersebut ingin digarap kembali PT.GPI, tidak ada sistem ganti rugi dari apa yang sudah digarap masyarakat terhadap lahan tersebut,” terangnya.


Terpisah, Ketua Umum Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali), Puput mengatakan, tidak seharusnya dilakukan pengurukan, diuruk sama saja menghilangkan fungsinya, pada intinya tidak boleh diuruk.


“Dalam pengelolaannya, danau mempunyai fungsi utama. yakni untuk menstabilkan aliran air, konservasi air dan di lain sebagainya. Danau juga mempunyai fungsi ekonomi yang sangat tinggi, yaitu untuk penyediaan air bersih, baik untuk minum, irigasi juga untuk perikanan budidaya maupun perikanan tangkap,” tuturnya.


Puput melanjutkan, bibir danau atau garis sempadan danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu, dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau, fasilitas publik, masyarakat dan kepentingan aspek lingkungan.


“Danau merupakan bagian dari ekosistem, sumber daya air, sumber air yang memiliki nilai ekonomi, ekologis, sejarah, budaya, dan hubungan yang erat dengan kehidupan masyarakat disekitarnya,” lanjutnya.


Jika pihak proyek tersebut menjadikannya sebagai perumahan, ucap Puput, harus ada kajian lingkungannya dan tidak melanggar garis sipadan sungai, garis sipadan sungai itu masuk juga sebagai ruang publik atau fasilitas publik luas.


“Terkait dengan jual beli lahan, harus ada pembuktian alas hak nya apa. atas klaim memiliki lahan dan danau tersebut, apabila perusahaan, pemilik bangunan terbukti melanggar peraturan garis sipadan, akan ada sanksi hukum yang menanti,” tegasnya.


Selain ancaman hukuman pidana, lanjut Puput, pembongkaran dan penyegelan bangunan bisa saja terjadi. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah setempat, juga dapat dikenakan tindakan berupa pencabutan izin membangun bangunan.


“Pencabutan izin untuk menggunakan atau kelayakan menggunakan bangunan, serta teguran atau pencabutan izin untuk perancang, perencana, direksi pengawas, pengkaji, dan pemborong itu sendiri, pejabat pemerintah terkait yang lalai akan tugas dan fungsinya juga bisa kena sanksi,” terangnya. (ger/ama)


GRAFIS


Tentang :


Kacau, DPMPTSP Izinkan Pengurukan Situ Kancil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X