RADARDEPOK.COM - Datang jauh-jauh dari negeri Kangguru, Darwin University Faculty of Law Australia pelajari penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC), Selasa (31/1).
Dalam kesempatan itu, rombongan Darwin University Faculty of Law Australia disambut langsung Wakil Ketua PN Depok, Andi Cakrawala dalam diskusi terkait penanganan hukum. Khususnya, ABH.
"Ada perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa. Sebab, penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya," kata dia kepada Radar Depok, Rabu (1/2).
Baca Juga: 4 Rekomendasi Kuliner Depok yang Wajib di Coba
Andi menjelaskan, perbedaan penanganan perkara pidana itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
Selanjutnya, sebut dia, UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, PP No.65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang berumur 12 tahun.
Selanjutnya, peraturan Mahkamah Agung No.4 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Jaksa AgungNo.06/AJ.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.
Baca Juga: 176 Faskes Se-Depok Dilarang Minta Duit
"Untuk ABH kita harus lebih cepat sesuai UU yang berlaku. Pengadilan juga bisa melakukan restorative justice," sebutnya.
Dalam diskusi yang difasilitasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, para mahasiswa dari Darwin University Faculty of Law Australia diberikan video profil PN Depok dan teknis penanganan perkara menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, para mahasiswa diajal berkeliling untuk melihat jalannnya persidangan yang sedang berlangsung serta sarana dan prasarana yang ada di PN Depok.
Baca Juga: Jembatan Aspirasi Dewan dan Pemkot Depok Rp5,5 Miliar Terancam Dibongkar Perumahan
"Untuk penanganan residivis sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia akan dijatuhkan hukuman secara maksimal. Misalnya, dalam perkara narkotika si terdakwa telah menjalani hukuman namun terlibat kasus lagi maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukumnya," papar Andi.
Untuk diketahui, dalam diskusi itu Wakil Ketua PN didampingi Divo Ardianto dan Andry Eswin yang merupakan Juru Bicara PN Depok. Sementara, para mahasiswa dipimpin langsung Profesor David Price secara bergiliran bertanya perihal fungsi dan sistem serta teknis penanganan perkara yang ditangani PN Depok. Diantaranya, soal penanganan bagi residivis hingga perkara yang melibatkan anak baik itu sebagai pelaku maupun korban. (ger/rd)
Jurnalis: Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Marak Isu Penculikan, Ini Pesan Kapolres Metro Depok : Tetap Waspada, Jangan Panik
61 Pantarlih Pangkalanjati Depok Siap Dilantik
35 Ribu Orang Indonesia Daftar Kerja ke Korea Selatan
Kapolsek Cinere Dengarkan Curhatan Posyandu Krismaya 07
Usulan Biaya Haji Memberatkan Jamaah Depok