RADARDEPOK.COM - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Depok, mewanti-wanti 176 fasilitas kesehatan (faskes) yang sudah bekerjasama. Keladinya, seluruh faskes yang sudah menandatangani komitmen dilarang memungut iur biaya kepada 1.769.492 peserta yang sudah terdaftar BPJS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Elisa Adam menegaskan, dalam proses Kerja Sama dari kedua belah pihak. Tentu melalui berbagai proses, yakni proses credentialing yang ketat dan teliti. "Kami juga melibatkan berbagai pihak termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes)," jelas Elisa kepada Harian Radar Depok, Selasa (31/1).
Saat ini, dari jumlah penduduk Kota Depok 1.902.159 jiwa yang sudah terdaftar BPJS sebanyak 1.769.492 jiwa atau 93,03 persen. Selain itu, sebanyak 176 faskes sudah bekerja sama dengan BPJS. Rinciannya, 23 rumah sakit, 14 klinik utama, 38 puskesmas. "Empat dokter praktek pribadi, lima klinik TNI Polri, dan 92 klinik pratama," tambah dia.
Baca Juga: Usulan Biaya Haji Memberatkan Jamaah Depok
Sebelum Kerja Sama, sambung Elisa, ada proses yang harus disepakati dari kedua belah pihak. Proses yang ketat dan teliti. Salah satunya penandatanganan komitmen terkait dengan iur biaya yang tersirat secara general. "komitmen untuk tidak adanya iur biaya kepada peserta," imbuh dia.
Karena indikasi tersebut, BPJS Kesehatan rutin setiap bulan melakukan kelas kecil. Salah satunya reminder iur biaya. Guna menjadi bahan evaluasi, jika terdapat kasus iur biaya pada pasien nanitnya akan merusak gratifikasi dan komitmen yang sudah terbangun. "Setiap faskes yang Kerja Sama nantinya akan dilakukan evaluasi dan penilaian. Agar memastikan tidak ada faskes yang memungut iur biaya," ujar dia.
Perlu diketahui sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Depok memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan whistle blowing systems (WBS) kepada seluruh rumah sakit yang berkerjasama. Kegiatan ini, dilakukan dalam rangka persiapan kerjasama faskes khusunya rumah sakit tahun 2023.
Sosialisasi tersebut, sambung Elisa untuk memperkuat kode etik yang harus dimiliki semua pihak. Dan segenap jajaranya dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara pribadi, maupun secara organisasi. "Selama bertugas seluruh pegawai BPJS Kesehatan melakukan semua kegiatan operasional dengan berlandaskan pedoman. Termasuk kegiatan kerjasama dengan rumah sakit," kata dia.
Elisa menilai, jajarannya selalu berpatokan pada regulasi yang selama ini menjadi dasar pedoman dalam untuk melakukan kerjasama dengan faskes. Adapun pedoman untuk melakukan kerjasama terhadap faskes diatur dalam peraturan pemerintah antara lain, PP No47 Tahun 2021 tentang penyelenggaran bidang perumasakitan.
"PMK No71 Tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional, PMK No3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan RS," jelas dia.
Baca Juga: 35 Ribu Orang Indonesia Daftar Kerja ke Korea Selatan
Regulasi itu juga diatur dalam PMK No14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha, dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan. Dan Perdir Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman manajemen faskes rujukan tingkat lanjutan dalam program jaminan kesehatan nasional.
"Sehingga proses perjalinan dan perpanjangan kerjasama dengan rumah sakit, dijamin transparansi dan akuntablitasnya oleh BPJS Kesehatan. Hal ini berlaku di seluruh cabang BPJS Kesehatan di Indonesia," tutur dia.
Lebih lanjut, beber dia, proses kerjasama dilakukan beberapa tahap secara transparan mulai dari pengajuan awal, registrasi dan pengisian Self Assesment pada aplikasi Health Facilities Information System (HFIS), sampai pada tahap kredensialing yang juga melibatkan yang juga melibatkan berbagai pihak yaitu Dinkes dan Asosiasi faskes. "Semua dilakukan bertahap dan dengan teliti oleh petugas BPJS Kesehatan," beber dia.
Artikel Terkait
Nining, Endang, Ida Bawa Pulang Motor di Funday Radar Depok 2023
Funday Radar Depok 2023 Meledak, Peserta Sampai 3.000 Orang
Sienny Si Pemenang Grandprize Funday Radar Depok 2023 : Mualaf di Usia 19 Tahun, Ingin Umrah Bersama Suami
Final Lawan Persipasi di Piala Soeratin U-17 Jabar, Depok City FC Bertekad Cetak Sejarah
Gudang Lazada Bikin Susah Sinyal, Tiga RT Jatijajar Depok Dekat Bangunan Terdampak