Minggu, 2 April 2023

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Seragam PDL Damkar Depok Ajukan Pra Peradilan

- Kamis, 9 Februari 2023 | 07:00 WIB
AMANKAN : Acep, salah satu tersangka korupsi pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok ketika digiring penyidik Kejari Depok ke dalam mobil tahanan, beberapa waktu lalu.  (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
AMANKAN : Acep, salah satu tersangka korupsi pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok ketika digiring penyidik Kejari Depok ke dalam mobil tahanan, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang Pra Peradilan yang diajukan Agung Sugiharti dan Wahyu Indra Santoso, sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pembelian seragam atau Pakaian Dinas Lengkap (PDL) pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok. Adapun, Pra Peradilan itu diajukan terkait penetapan tersangka yang tidak dapat diterima keduanya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio Rahmatu mengatakan, pihaknya sedang menyusun jawaban atas adanya pengajuan Pra Peradilan dari dua tersangka tersebut.

"Saat ini, kami sedang menyusun jawaban dari permohonan pemohon," kata dia kepada Radar Depok, Rabu (8/2).

Andi menjelaskan, jawaban itu akan diberikan dua Jaksa Kejari Depok yakni Dimas dan Lira dalam sidang Pra Peradilan lanjutan yang digelar PN Depok, Jalan Boulevard, Kecamatan Cilodong, Kamis (9/2).

"Besok kami akan memberi jawaban terkait permohonan dari para tersangka,"

Andi memastikan, pihaknya telah menjalankan prosedur sebagaimana mestinya dalam melakukan penetapan tersangka. Selanjutnya, tersangka korupsi itu mengajukan Pra Peradilan terkait penetapan status tersebut.

"Standar Opresional Prosedur (SOP) tentang penetapan tersangka oleh Kejaksaan, tapi tersangka berhak untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan," tutur Andi.

Bahkan, Andi meyakini, PN Depok akan menolak Pra Peradilan tersebut. Sehingga, kasus itu tetap berlanjut ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"Intinya, kami yakin bahwa PN akan menolak dan yakin perkara akan terus lanjut ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat," jelas dia.

Juru bicara PN Depok, Divo Ardianto menerangkan, sidang perdana Pra Peradilan itu bernomor perkara 2/Pra/2023/PN Dpk atas nama Agung Sugiharti dan Wahyu Indra Santoso.  Kemudian, sidang Pra Peradilan tersebut dipimpin Hakim tunggal, Zainul Hakim Zainuddin.

"Sidangnya sudah dilaksanakan. Hakimnya Pak Zainul," ujar dia.

Dalam sidang perdana itu, kata Divo, majelis hakim langsung membacakan permohonan Pra Peradilan.

"Berdasarkan permohonan penetapan para pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah," beber dia.

Perlu diketahui, dua tersangka tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok tahun anggaran 2017 dan 2018 itu yakni Agung Sugiharti yang merupakan pejabat pembuat komitmen sekaligus mantan sekretaris pada dinas tersebut Wahyu Indra Santoso sebagai pejabat pengadaan. Kemudian, keduanya mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Depok. (RD)

Jurnalis : Gerard

Halaman:

Editor: Indra Abertnego

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Donor Darah Kukusan Targetkan 75 Kantong

Sabtu, 1 April 2023 | 06:00 WIB

Jatijajar Siap Sukseskan SUB PIN Imunisasi Polio

Sabtu, 1 April 2023 | 05:55 WIB

Pelayanan Kelurahan Kalimulya pindah sementara

Jumat, 31 Maret 2023 | 09:20 WIB

Tiga Pilar Cilangkap Galakkan Kamtibmas

Jumat, 31 Maret 2023 | 08:20 WIB

PIN Polio Sasar Anak Usia 0-59 Bulan

Jumat, 31 Maret 2023 | 08:00 WIB

Duta Pariwisata Jabar Lirik Situ di Depok

Jumat, 31 Maret 2023 | 07:35 WIB

Ribuan Balita Mampang Akan Diimunisasi Polio

Jumat, 31 Maret 2023 | 05:20 WIB
X