RADARDEPOK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang Pra Peradilan yang diajukan Agung Sugiharti dan Wahyu Indra Santoso, sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pembelian seragam atau Pakaian Dinas Lengkap (PDL) pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok. Adapun, Pra Peradilan itu diajukan terkait penetapan tersangka yang tidak dapat diterima keduanya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio Rahmatu mengatakan, pihaknya sedang menyusun jawaban atas adanya pengajuan Pra Peradilan dari dua tersangka tersebut.
"Saat ini, kami sedang menyusun jawaban dari permohonan pemohon," kata dia kepada Radar Depok, Rabu (8/2).
Andi menjelaskan, jawaban itu akan diberikan dua Jaksa Kejari Depok yakni Dimas dan Lira dalam sidang Pra Peradilan lanjutan yang digelar PN Depok, Jalan Boulevard, Kecamatan Cilodong, Kamis (9/2).
"Besok kami akan memberi jawaban terkait permohonan dari para tersangka,"
Andi memastikan, pihaknya telah menjalankan prosedur sebagaimana mestinya dalam melakukan penetapan tersangka. Selanjutnya, tersangka korupsi itu mengajukan Pra Peradilan terkait penetapan status tersebut.
"Standar Opresional Prosedur (SOP) tentang penetapan tersangka oleh Kejaksaan, tapi tersangka berhak untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan," tutur Andi.
Bahkan, Andi meyakini, PN Depok akan menolak Pra Peradilan tersebut. Sehingga, kasus itu tetap berlanjut ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"Intinya, kami yakin bahwa PN akan menolak dan yakin perkara akan terus lanjut ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat," jelas dia.
Juru bicara PN Depok, Divo Ardianto menerangkan, sidang perdana Pra Peradilan itu bernomor perkara 2/Pra/2023/PN Dpk atas nama Agung Sugiharti dan Wahyu Indra Santoso. Kemudian, sidang Pra Peradilan tersebut dipimpin Hakim tunggal, Zainul Hakim Zainuddin.
"Sidangnya sudah dilaksanakan. Hakimnya Pak Zainul," ujar dia.
Dalam sidang perdana itu, kata Divo, majelis hakim langsung membacakan permohonan Pra Peradilan.
"Berdasarkan permohonan penetapan para pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah," beber dia.
Perlu diketahui, dua tersangka tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok tahun anggaran 2017 dan 2018 itu yakni Agung Sugiharti yang merupakan pejabat pembuat komitmen sekaligus mantan sekretaris pada dinas tersebut Wahyu Indra Santoso sebagai pejabat pengadaan. Kemudian, keduanya mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Depok. (RD)
Jurnalis : Gerard
Artikel Terkait
Bripka Madih Masih Bayar Pajak Tanah Orang Tuanya hingga Tahun 2022
Oknum Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Segera Dipecat
Damkar Kota Bekasi Evakuasi Ular Kobra di Kamar Mandi Rumah Warga
Diduga Hendak Tawuran, Empat Pelajar Diamankan Polres Metro Bekasi
Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 Membengkak, KPU Ungkap Penyebabnya