Minggu, 21 Desember 2025

KPU : Pindah Tempat Memilih Harus Manual Tak Bisa Online, Begini Alurnya

- Rabu, 11 Oktober 2023 | 07:15 WIB
ILUSTRASI Pencoblosan Pemilu. ISTIMEWA
ILUSTRASI Pencoblosan Pemilu. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM-Syarat bagi masyarakat yang ini pindah memilih agar diurus secara langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota, dan tidak dapat dilakukan secara online alias harus manual.

Pernyataan ini secara resmi disampaikan langsung Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Glamping Murah di Puncak, Harga Sewa Alat Camping Murah Banget, Mulai dari Rp10 Ribuan

“Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Betty dalam keterangan resmi yang dikutip dari website KPU Kota Depok.

Dirinya menjelaskan, karena wajib membawa membawa bukti dukung soal alasan pindah memilih. Misalnya, kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya.

Betty juga menyampaikan mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih serta mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

Baca Juga: Segini Harga New CBR150R Edisi MotoGP, Bikin Pecinta Motor Sport Ngiler!

“Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di download sehingga diketahui siapa saja yang pindah memilih di TPS itu,” katanya.

Lebih lanjut, Betty menambahkan, nantinya pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan. Ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri.

“Lalu surat suara yang akan di terima dan PPK PPS Kabupaten/Kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara. Kalau pindah satu provinsi antar Kabupaten/Kota cek dulu dapilnya sama tidak,” papar Betty.

Baca Juga: Survei Poltracking di Jabar, Erick Thohir Kandidat Cawapres Terkuat Dampingi Prabowo

Sementara itu, bagi pemilih yang masuk DPK Betty menerangkan, mereka akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT, dan dilayani sesuai alamat e-KTP,  dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X