Senin, 22 Desember 2025

Sah! Caleg Mantan Koruptor Dilarang Nyalon : Begini Penilaian ICW ke KPU

- Rabu, 4 Oktober 2023 | 10:15 WIB
ILUSTRASI Caleg mantan koruptor nyaleg yang diperankan ICW dalam menggelar aksi demo beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)
ILUSTRASI Caleg mantan koruptor nyaleg yang diperankan ICW dalam menggelar aksi demo beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai ICW bersama Perludem tidak becus dalam menentukan aturan main sehingga masih ada karpet merah yang lega untuk mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024.

Hal ini terjadi usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 dan pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 karena mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Baca Juga: Genjot Olahraga di Depok, Ini Pesan Dessiana

“Putusan MA ini menggambarkan secara jelas dan terang benderang betapa tidak telitinya penyelenggara pemilu dalam menyusun aturan mengenai pencalonan anggota legislatif,” tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Dengan adanya peraturan yang dirancang KPU sehingga MA menilai jika peraturan tersebut tidak menganggap tindak pidana korupsi bukan sebagai kejahatan yang luar biasa.

MA menyebut tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa sehingga tidak adanya persyaratan ketat dipandang bakal mengakibatkan proses pembangunan yang terhambat dan tidak tepat sasaran, mempengaruhi kebijakan publik dan produk legislasi yang koruptif.

Baca Juga: Upaya Meruyung Jauhi Warganya dari Riba, Bentuk Posko Pengaduan, Gencarkan Sosialisasi Anti bank Keliling

Selanjutnya, aturan KPU menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi. Menurut dua lembaga tersebut, pertimbangan hakim ini dapat dipahami, alih-alih membatasi ruang gerak mantan terpidana, KPU justru membuka lebar kesempatan bagi eks pelaku korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Dalam putusan, MA pun menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Curug Ciherang Destinasi Wisata Terbaik dengan Beragam Wahana dan Camping Ground

MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tujuan Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis maka diperlukan sistem penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Bahwa Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL) untuk memilih wakil rakyat yang berintegritas tinggi, perlu dibangun dengan sistem dan syarat pencalonan yang mencerminkan upaya pencegahan masuknya calon-calon wakil rakyat yang tidak berintegritas.

Baca Juga: ASN Depok Kompak Pakai Batik, Ini Pesan Imam Budi Hartono

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X