Senin, 22 Desember 2025

Ini Tujuan KPU Adakan Bimtek Hukum Acara Sengketa

- Sabtu, 18 November 2023 | 12:35 WIB
KPU menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024  (DOK.KPU)
KPU menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (DOK.KPU)

RADARDEPOK.COM-Menyiapkan diri menghadapi potensi sengketa hasil Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan IV, di Jakarta, 14-17 November 2023.

Kegiatan hasil kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) ini diikuti oleh 364 peserta yang berasal dari sejumlah  kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Tempat Nongkrong Asyik Bakal Kopi Depok, Punya Spot Foto Instagramable yang Wajib Kamu Kunjungi

Hadir memberikan pembekalan di hari ketiga kegiatan, Kamis (16/11/2023), Anggota KPU Mochammad Afifuddin yang menerangkan tujuan dari bimtek adalah untuk memberikan bekal kepada jajaran KPU akan potensi munculnya sengketa hasil pemilu. Apalagi sengketa selalu terbuka, mengingat persaingan yang ketat akan terjadi untuk memperbutkan kursi yang tersedia.

“Yang harus kita pahami adalah namanya kompetisi ada konflik, dan konflik ini sah, tinggal mekanisme bagaimana jalan keluar, sengketa proses sengketa hasil. Jadi residu konflik pasti tercipta dalam setiap perlombaan,” kata Afif.

Selanjutnya, Afif menekankan agar Divisi Hukum KPU memiliki strategi dalam menghadapi potensi sengketa hukum baik proses maupun hasil.

Baca Juga: Selalu Ada Cara Asyik Buat Menikmati Suasana di Rumah Kopi Senja Depok, di Sini Lokasinya!

Dia juga mengingatkan bahwa kualitas-kualitas proses di tahapan pemilu sangat berdampak pada kualitas hasil.

“Jadi sengketa hasil kadang juga dipicu dengan situasi-situasi kualitas tahapan atau proses. Kita lihat beberapa kasus pilkada juga begitu,” lanjut Afif.

Pada pertemuan ini, Afif juga menyampaikan beberapa tahapan pemilu yang rentan disengketakan oleh peserta pemilu maupun calon.

Yang terbaru, pascaputusan Daftar Calon Tetap (DCT), meski jumlahnya tidak banyak yakni 35 sengketa.

“Kalau ibarat satu baskom sengketanya tidak sampai segini, sedikit, kalau (ibarat) makanan satu sendok, tidak terasa, sedikit sekali,” ungkap Afif menggambarkan.

Baca Juga: Joni Terpukau, Akui Pelayanan Daihatsu Cibubur Nyaman dan Berkualitas

Sebelumnya pada hari pertama kegiatan, hadir membuka dan menyampaikan sambutan, Ketua MK Suhartoyo serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Dan telah berlangsung dihari sebelumnya kegiatan pembekalan materi oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, Panitera Muda I MK Triyono Edy Budhiarto dan sesi praktek persidangan di kelas. Hadir Kepala Biro AHPS Andi Krisna, mendampingi selama kegiatan Fungsional Ahli Utama KPU, Sigit Joyowardono. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X