RADARDEPOK.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024.
Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013. PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.
“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberik erja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Nyoblos di TPS 68 Tirtajaya
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta
Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.***
Artikel Terkait
DPUPR Depok Denda Pelaksana Jembatan Ceplik, Batas Penyelesaian Pekerjaan 16 Februari 2024
Serentak Perjuangkan Sekolah Negeri di Kelurahan Tugu Depok, Ini Alasannya
Selami Karir Lurah Pondok Jaya Kota Depok, Denny Ferdian : Awali Karir jadi Pegawai Swasta dan 2010 Sebagai Abdi Negara
Camat Cimanggis, Dody Setiawan : Warga Wajib Sukseskan Pemilu 2024
Selami Pelatih Terjun Payung Kota Depok Sang Juara Dunia, Naila Novaranti, Karyawan Perusahaan Parasut hingga Telurkan Atlet Mental Juara : Bagian 1
Nofel Saleh Hilabi Dorong Pemerintah Gratiskan Biaya Pendidikan
Enggak Salah kalau Tempat Wisata ini disebut sebagai Miniaturnya Raja Ampat, Pemandangannya memang Super Keren dan Biayanya Jauh Lebih Terjangkau