Senin, 22 Desember 2025

Tingkatkan Kepatuhan Pajak di Depok, BKD Turunkan Gempita

- Senin, 29 Juli 2024 | 09:00 WIB
Suasana pelayanan PBB di Kantor PBB Kota Depok, di Balai Kota Depok
Suasana pelayanan PBB di Kantor PBB Kota Depok, di Balai Kota Depok

RADARDEPOK.COM - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Depok untuk triwulan kedua tahun 2024 baru mencapai 33,5 persen, yaitu sekitar 131,9 miliar rupiah dari target yang ditetapkan sebesar 393,38 miliar rupiah. Untuk mengatasi kekurangan ini, Pemerintah Kota Depok meluncurkan program Gempita (Gerakan Mengejar Piutang Pajak).

Baca Juga: Imam Budi Hartono Salut RUNDPK Volume 1 Buktikan Pemuda Depok Kreatif

Program ini melibatkan penurunan petugas khusus untuk meningkatkan pengumpulan pajak dan mempercepat realisasi target yang belum tercapai. Pemerintah berharap dengan upaya ini, target PBB dapat terpenuhi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Depok untuk triwulan kedua tahun 2024 hingga saat ini masih belum mencapai target yang ditetapkan sebesar 393,98 miliar rupiah. Meskipun pencapaian saat ini masih kurang, biasanya pada akhir Juli dan Agustus masyarakat cenderung mulai membayar PBB mereka secara lebih aktif.

Baca Juga: Imam Budi Hartono Salut RUNDPK Volume 1 Buktikan Pemuda Depok Kreatif

"Saat ini baru terealisasi sekitar 33,5 persen atau 131,9 milyar. Memang biasanya masyarakat mulai ramai membayar PBB itu diakhir Juli dan Agustus," ucap Wahid Suryono kepada Radar Depok.

Agar masyarakat lebih taat dan sadar akan kewajibannya membayar pajak, Wahid Suryono menuturkan saat ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok membuat strategi GEMPITA (Gerakan Mengejar Piutang Pajak). Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat akan wajib pajak.

"Upaya kita agar masyarakat meningkatkan kesadarannya akan membayar pajak adalah dengan menggunakan strategi Gempita," kata Wahid Suryono.

Baca Juga: Alhamdulillah, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono: Alun-alun Barat Tinggal Selesaikan Fasilitas Penunjang

Sebagai bagian dari program Gempita, Wahid Suryono membeberkan bahwa BKD menurunkan sekitar 10 anggota untuk melakukan kunjungan door-to-door ke rumah-rumah masyarakat se kota Depok dengan cara bergiliiran.

"Kita datangi langsung, keliling, door-to-door, satu rumah akan didatangi satu petugas" ucap Wahid Suryono.

Setibanya di lokasi, kata Wahid Suryono, petugas memberikan sosialisasi dan arahan mengenai kewajiban PBB yang harus segera dibayarkan untuk menghindari denda di kemudian hari. Program Gempita ini telah dimulai sejak Juni dan diperkirakan akan berlangsung hingga Agustus 2024.

Baca Juga: Menyala Abangku! Konsolidasi Kader PKS Jatijajar Sambut Pilkada Depok : Siapkan Saksi, Pastikan Kemenangan Imam Budi Hartono

"Sampai ditempat yang pasti petugas kita memberikan sosialisasi dan juga arahan. Kegiatan ini sudah mulai dilaksanakan sejak Juni dan diperkirakan selesai di Agustus," ujar Wahid Suryono.

Wahid Suryono mengungkapkan, bahwa wajib pajak yang tidak tertib akan dikenakan denda sebesar dua persen per bulan. Denda ini berlaku dengan rentang waktu maksimal 24 bulan. Jika setelah periode tersebut wajib pajak masih belum memenuhi kewajiban mereka, BKD akan melakukan penagihan langsung ke tempat tinggal wajib pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X