Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Narkoba Tewas di Rutan Kelas I Depok, Diduga Dikeroyok Tahanan karena tidak Sopan

- Minggu, 1 September 2024 | 12:48 WIB
Kabdi Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam. (Dok. Tribrata News)
Kabdi Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam. (Dok. Tribrata News)

RADARDEPOK.com – Seorang tahanan yang mendekam di Rutan Kelas I Depok berinisla RA (26) tewas.

RA tewas usai dikeroyok tahanan lainnya di Rutan kelas I Depok. Diduga, peristiwa ini terjadi setelah korban diduga berprilaku tidak sopan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi kepada awak media membenarkan kejadian itu.

Menurut Ade, korban yang merupakan tersangka untuk kasus narkoba, diduga dikeroyok setelah tahanan lainnya merasa geram dengan sikap RA yang berprilaku tidak sopan.

Baca Juga: 6 Tempat Jogging di Depok ini Keren Banget, Dijamin Enggak bikin Betah dan Nguras kantong!

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, RA diduga tidak sopan di ruang tahanan. Hal itu kemudian memicu pelaku menganiaya korban,” kata Ade kepada awak media.

Saat ini, polisi telah mengamankan enam orang tahanan yang diduga mengeroyok korban hingga tewas.

"Hasil pemeriksaan para saksi bahwa yang diduga melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban, I peran memukul badan dan kaki korban, T peran memukul korban dengan menggunakan kursi, S peran memukul korban dengan menggunakan kabel, L peran memukul korban dengan menggunakan kabel, A peran menendang korban, dan Y peran menendang korban," terang Ade Ary.

Ade juga menyebut, RA merupakan tersangkan kasus narkoba yang dititipkan Polda Metro Jaya ke Rutan kelas I Depok.

Baca Juga: Siap-siap! Begini Cara Imam Budi Hartono Urai Kemacetan di Jalan Raya Sawangan Depok, Salah Satunya Kendaraan Besar Dilarang Lewat

Saat ini, berkas perkasa RA telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Agustus 2024.

"Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekira jam 14.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary Syam.

Selanjutnya, Kejaksaan mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, korban diterima oleh pihak Rutan Cilodong.

Sesampaiknya di rutan, pihak rutan memberikan tahu keluarga RA kalau korban mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran. Akan tetapi keluarga korban tidak bertemu dengan korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X