Minggu, 21 Desember 2025

Imigrasi Depok : WNA Bisa Dapat Perpanjang Izin Tinggal dengan Pelayanan Bridging Visa

- Jumat, 13 September 2024 | 19:12 WIB
Imigrasi Depok terus meningkatkan pelayanan debgab Bridging Visa sehingga WNA bisa perpanjang izin tinggal.  (DOKUMEN IMIGRASI DEPOK)
Imigrasi Depok terus meningkatkan pelayanan debgab Bridging Visa sehingga WNA bisa perpanjang izin tinggal. (DOKUMEN IMIGRASI DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melakukan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) yang bertempat di Hotel Alana Sentul and Conference Center Jl. Ir H Juanda No.76, Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, (13/9/2024).

Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang Izin Tinggal, dimana menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

Baca Juga: Ternyata Puding Karamel Viral Bisa Dibuat Sendiri di Rumah, Lembut dan Rasanya Enak! Begini Resep Buatnya

Kegiatan dibuka Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Filianto Akbar, dan dihadiri oleh peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan serta Universitas yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia serta dapat mengoptimalkan fungsi pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian,” ujar Filianto Akbar.

Dijelaskan bahwa Kebijakan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) sebuah kebijakan inovatif dalam hukum keimigrasian di Indonesia, yang bertujuan untuk memudahkan WNA agar bisa memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia tanpa harus kembali ke Negara asalnya atau keluar ke Negara lain dalam hal ini negera terdekat dan masuk kembali ke Indonesia hanya untuk mendapat izin tinggal kembali.

Baca Juga: Ini Loh Warkop Simantan, Tempat Nongkrong Terbaru di Pakansari Bogor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah menyampaikan, sosialisasi ini guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan keimigrasian terkait Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian yaitu Izin Tinggal Peralihan dan Kebijakan Golden Visa.

Sosialisasi ini dilaksanakan dengan metode in class training, sehingga peserta mendapatkan informasi langsung dan mengetahui apply Bridging Visa atau kegunaan terkait Golden Visa.

Dengan adanya Bridging Visa maupun Golden Visa, diharapkan proses pengajuan izin tinggal bagi WNA menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.

Baca Juga: Lembut dan Renyah Bikin Nagih, Yuk Cobain Resep Gabin Fla Pandan yang Bisa Untuk Ide Jualan atau Snack Box Ini!

“Diharapkan pelayanan akan lebih mudah dan cepat,” tegas Irvan Triansyah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X