RADARDEPOK.COM-Perkara antara Direktur PT Harapan Motor Sejahtera, Prasetyo Utomo (Penggugat) dengan Direktur Utama PT Harapan Motor Sejahtera, Yohanes Wijaya (Tergugat) telah masuk dalam meja hijau. PT. Harapan Motor Sejahtera, Dealer Resmi YAMAHA yang Berlokasi di Jalan Raya Kartini, Depok.
Perseteruan keduanya di mulai saat Penggugat diberhentikan sehingga dinilai bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas karena dilakukan tanpa melalui RUPS dan hak pembelaan sebagaimana ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas.
Baca Juga: Manfaatkan Aplikasi EPPBM, Tumbuh Kembang Balita di Kelurahan Tirtajaya Depok Dipantau
“Klain kami disini masih dalam status selaku Direktur di perusahaan tersebut hingga saat ini. Ini yang akan kami perjuangkan termasuk haknya sebagai karyawan,” jelas Kuasa Hukum Penggugat, Onyo dari Firma Hukum RUMBIA Tabea dan Rekan, di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (17/10/2024).
Alhasil gugatan tersebut berlanjut ke persidangan. Namun, sayangnya dalam sidang lanjutan agenda pembacaan gugatan di PN Depok, tergugat tidak hadir secara langsung dan diwakili Kuasa Hukumnya.
Baca Juga: Kelurahan Gandul di Kota Depok Kebut Pembangunan Fisik
“Sidang kali ini dengan agenda pembacaan gugatan tanpa dihadiri tergugat (Yohannes). Dan diwakili oleh kuasa hukumnya,” kata Onyo.
Diketahui Prasetyo Utomo dalam kedudukannya sebagai Direktur pada PT. Harapan Motor Sejahtera telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Yohannes Wijaya selaku Tergugat dalam Perkara Nomor :323/Pdt.G/2024/PN Dpk.
Dilanjutkan Onyo, pemberhentian atas kliennya itu hanya didasarkan pada ketidakhadirannya selama 5 (lima) hari secara berturut-turut. Dilain sisi Penggugat sejak awal sudah tidak dibayarkan gajinya sekalipun yang bersangkutan masih berstatus sebagai Direktur pada PT. Harapan Motor Sejahtera.
Karena itu dalam gugatannya penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan; Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, Menyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri, Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik material maupun immaterial kepada Penggugat sebesar 3 miliar rupiah.
Penggugat melalui kuasanya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk melakukan pengawasan selama proses persidangan berlangsung terhadap majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Nomor :323/Pdt.G/2024/PN Dpk. Sehingga Hakim dapat berlaku independen dan tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun.
Sidang lanjutan berikut dengan agenda penyampaian jawaban dari Tergugat akan digelar pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024.***