-Pemadanan NIK dan NPWP menjadi lebih stabil dan responsif
-Penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak, termasuk WNA dan badan hukum
-Penyesuaian pada menu pengukuhan PKP, permohonan aktivasi akun, perubahan data wajib pajak, serta proses dokumen penunjukan pemungut pajak
-Perbaikan bug pada pengisian dan pengunduhan dokumen persyaratan sehingga proses registrasi berjalan lancar
2. Faktur Pajak
-Penyesuaian pada validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, serta retur uang muka
-Penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, serta akses tombol PDF, sehingga hanya dokumen dengan status valid yang dapat diunduh
-Perbaikan bug atas faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli
-Penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi
3. Bukti Potong
-Penyesuaian pada skema impor bukti potong, baik bukti potong unifikasi maupun non-residen, sehingga sesuai dengan data pembayaran yang sah
-Penyesuaian pada validasi data pembayaran dan Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
-Penyesuaian opsi pembayaran khusus untuk instansi pemerintah
-Perbaikan bug pada pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap, termasuk pembulatan dan tampilan isi dokumen.
Artikel Terkait
Meningkatkan Sinergi, DJP Jawa Barat III gelar FGD Penegakan Hukum
Direktorat Jenderal Pajak Pastikan Aplikasi Coretax DJP Berjalan Baik
Hattrick! Kanwil DJP Jawa Barat III Lampaui Target Penerimaan 2024
Kanwil DJP Jawa Barat III Kukuhkan 551 Relawan Pajak, Ini Tugasnya!
Catat! Ini Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP