- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), didaerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Cibinong Sebut Pemkab Bogor Punya Komitmen Kuat Wujudkan UHC 100 Persen
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya juga termasuk sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Itulah informasi mengenai peserta didik yang dinyatakan berhak sebagai penerima PIP tahun 2025.***
Artikel Terkait
Bansos Kemensos untuk Warga Pondok Petir Kota Depok : 564 Penerima Manfaat, Ludes Dalam Satu Hari
Wakil Walikota Depok Pimpin Rakor Bansos KDS, Perkuat Kesejahteraan Masyarakat 2024
Bansos Kemensos Jangkau 108 Warga Bojongsari, Penerima Ungkap Bakal Modal Usaha
Kota Bogor Kucurkan Anggaran Rp3,1 Miliar untuk Siswa Tak Mampu, Ada 97 Sekolah yang Ajukan Permohonan Bansos
Dua Bansos Cair Bulan ini, Besarannya Rp600 Ribu sampai Rp3 Juta, Warga Depok Buruan Cek Rekening!
Yuk, Ketahui Bedanya Bansos PKH dan BNPT, Dua Program Bantuan Sosial Pemerintah
Tegas! Penerima Bansos yang Diduga Terlibat Judol Akan Dicoret