Minggu, 21 Desember 2025

Wamendagri tak Persoalkan Pengibaran Bendera One Piece, Bima Arya: Luffy Ingatkan Keadilan

- Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:07 WIB
Ilustrasi-Wamendagri tidak mempersoalkan pengibaran bendera One Piece saat HUT Kemerdekaan RI ke-80. (X/@CerfiaFR)
Ilustrasi-Wamendagri tidak mempersoalkan pengibaran bendera One Piece saat HUT Kemerdekaan RI ke-80. (X/@CerfiaFR)

RADARDEPOK.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengatakan pengibaran bendera One Piece saat peringatan HUT RI ke-80, bukan suatu pelanggaran.

Bima Arya juga memastikan tidak ada masalah apabila masyarakat mengibarkan bendera One Piece.

Menurut Bima Arya, pengibaran bendera One Piece merupakan sebuah bentuk aspirasi dan ekspresi kreativitas masyarakat.

“Pasti ada pesan yang perlu disampaikan dan hal yang ingin diingatkan,” kata Bima Arya seperti dikutip RadarDepok.com dari akun Instagram miliknya @bimaaryasugiarto pada Selasa, 5 Juli 2025.

Baca Juga: Honda Scoopy Bogor OCTOPUS Rayakan 15th Anniversary

Bima Arya juga berpandangan, pengibaran bendera One Piece merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.

Hanya saja Bima Arya mengingatkan yang paling penting pengibaran bendera hitam dengan gambar tengkorak ala bajak laut ini tidak melanggar konstitusi.

Bima Arya juga menyebut, setiap peringatan HUT RI penting untuk ada refleksi dan evaluasi tentang arah perjalanan bangsa.

Refleksi itu, kata Bima Arya, bentuknya bisa dalam bentuk rasa syukur, capaian atau kritikan.

Baca Juga: Liburan Hemat Tetap Seru di De Mangol View, Manfaatkan Promo Merdeka dengan Harga Tiket Lebih Terjangkau

“One Piece itu kreativitas, Merah Putih itu tetap teratas,” kata Bima Arya.

Dari pahlawan bangsa, lanjut Bima, kita belajar perjuangan pantang menyerah dan cinta tanah air.

“Dari sosok Luffy di One Piece kita diingatkan tentang keadilan dan saling dukung untuk mengatasi tantangan di depan,” imbuh Wamendagri Bima Arya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X