Keduanya, Abdul Muis dan Rasnal, diketahui membantu guru honorer di sekolah mereka yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.
Namun, tindakan tersebut justru berujung pada vonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas dugaan penyalahgunaan dana iuran sukarela dari orang tua murid.
Kasus tersebut memicu gelombang protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat luas.
Baca Juga: Wujudkan Kabupaten Bogor yang Ramah Lingkungan, DLH Verifikasi 424 KRL
Dengan adanya keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo, kedua guru tersebut kini resmi mendapatkan pemulihan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kepegawaiannya.***
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Akan Memperkuat Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri
Presiden Prabowo dan Menteri Kebudayaan Bahas Pemberian Gelar Kepahlawanan Nasional Sejumlah Tokoh
Daftar Nama Komisi Percepatan Reformasi Polri yang Dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka
Arahkan Komisi Reformasi Polri, Presiden Prabowo Minta Laporan Menyeluruh dan Berkala Setiap 3 Bulan
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Tertutup, Instruksikan Mensetneg Prasetyo Hadi Memeriksa Penyerapan Anggaran Optimal Menjelang Akhir Tahun
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari : Prabowo Subianto Adalah Simbol Keteguhan dan Semangat Kerja Nyata
Usai Rapat Terbatas Presiden Prabowo Melakukan Kunjungan ke Australia Bahas Kerjasama di Berbagai Bidang