Minggu, 21 Desember 2025

Sebelum Ekonomi Nasional Stabil, Menkeu Purbaya Pastikan Belum Terapkan Cukai Pada Popok Bayi

- Senin, 17 November 2025 | 08:15 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri kuliah umum dalam rangka Dies Natalis ke-71 Universitas Airlangga  (Instagram/@menkeuri)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri kuliah umum dalam rangka Dies Natalis ke-71 Universitas Airlangga (Instagram/@menkeuri)

RADARDEPOK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pastikan belum akan menerapkan cukai popok bayi, alat makan dan minum sekali pakai.

Pernyataan tersebut, ia sampaikan saat hadir di acara media briefing yang berlokasi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025), dan memastikan cukai untuk tisu basah juga tidak akan berlaku di tahun 2026.

"Saya memastikan belum akan menerapkan cukai untuk popok bayi atau diapers, serta alat makan dan minum sekali pakai dalam waktu dekat," Kata Menkeu Purbaya di kutip dari akun resmi tiktok Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: Aset Pandawa Grup di Banjar Kalimantan Selatan Laku Rp1,250 Miliar : PNBP Kejari Depok Rp3,5 Miliar

Purbaya menekankan sebelum ekonomi nasional stabil, pemerintah tidak akan menambah pajak baru.

"Jadi, saya acuannya masih sama dengan sebelumnya, sebelum ekonomi stabil saya tidak akan nambah pajak tambahan dulu," Ujar Purbaya.

Rencana cukai atas produk popok dan tisu basah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025 - 2029. Namun, Menkeu pastikan penerapannya belum akan dilakukan saat ini.

Baca Juga: Senjata Makan Tuan! Tawuran Antar Geng di Beji Depok, Korban Kena Bacok Sajam Sendiri

Menurutnya pemerintah tidak akan menambah beban pajak, sebelum ekonomi tumbuh di angka 6 persen.

Namun, setelah ekonomi tumbuh, baru ia akan mempertimbangkan untuk merealisasikan pajak-pajak tambahan.

Ketika ekonominya sudah tumbuh enam persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak ambahan," Ujar Purbaya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X