RADARDEPOK.COM - Piring makan masih ada di genggaman tangan Zaim Uchrowi, suami eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, saat memeluk Inu, anak sulung mereka.
Keduanya tak kuasa menahan isak tangis haru mendengar Ira mendapat rehabilitasi hukum dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Momen itu terekam dalam unggahan Agung Pamujo, sahabat Ira dan Zaim. Agung membagikan tangkapan video itu pada akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Terlihat Sindir DPR saat Hadiri Final Cerdas Cermat APBN 2025
Dalam unggahannya, Agung bercerita pada Selasa (25/11) sore itu tengah berkunjung ke rumah Zaim di bilangan Senen, Jakarta. Seperti biasa, Zaim kerap mengajaknya salat berjemaah begitu mendengar azan Magrib.
Usai salat, ponsel Agung terus berbunyi. Rupanya, itu adalah kabar dari banyak teman kalau Ira mendapat rehabilitasi dari Prabowo.
"Saya pun segera sampaikan ke Mas Zaim yang sedang makan. Lalu ke Inu. Bapak dan anak itu sempat terhenyak. Saya tunjukkan link berita media lewat handphone. Lalu, keluarlah ucapan syukur. Berlanjut Mas Zaim dan Inu berpelukan. Bertangisan," kata Agung menyaksikan momen haru antara anak dan bapak.
Baca Juga: Gus Ipul Ajak Jateng Pemutakhiran Dtsen untuk Pengentasan Kemiskinan
Mereka pun lantas menghidupkan televisi untuk melihat langsung tayangan pengumuman rehabilitasi. Televisi saat itu tengah menayangkan secara langsung konferensi pers yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Prasetyo mengumumkan bahwa Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi bagi Ira beserta dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adhi Caksono.
"Alhamdulillah, setelah begitu lama menyaksikan kebaikan dan keunggulan Ira. Sedih bercampur kesal ketika Ira dikasuskan, berlanjut putusan negatif. Dan alhamdulillah Allah berkehendak. Saya menyaksikan rasa syukur dan kebahagiaan keluarga Ira dengan kabar rehabilitasi ini," tulis Agung dalam unggahannya.
Zaim beserta keluarga berjuang mencari keadilan sejak kasus terhadap istrinya mengemuka pada Juli 2024. Bahkan, Zaim tetap mendampingi Ira saat divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis (20/11).
Saat itu, Ira bersama dua rekannya terbukti bersalah karena telah memperkaya pemilik PT Jembatan Nusantara sebesar Rp1,25 triliun dari proses akusisi perusahaan itu oleh PT ASDP.***
Artikel Terkait
Tokcer! Arung Jeram Depok Borong 14 Medali : Amankan Tiket Porprov 2026
Muncul 327 Temuan HIV AIDS Baru di Depok : Segini Jumlah Total Pengidapnya
Ragam Penghargaan Warnai Hari Guru di Depok, Walikota Supian Suri : Guru Hebat, Indonesia Kuat
Kisah Mustopa, Guru Walikota Depok Supian Suri di SDN Kalimulya 4 : Terkenal Siswa Cerdas, Memiliki Akhlak yang Baik, Sukses Antarkan jadi Walikota
Ngeri Banget! 716 Pekerja di Depok Kena PHK, BPS : Angka Pengangguran Naik
Depok Mulai Sensus Ekonomi Pada Mei 2026, Ini Data dan Faktanya