Senin, 22 Desember 2025

Mensos Gus Ipul Hormati dan Apresiasi Adanya KPM yang Mundur sebagai Penerima Bansos Setelah Fenomena Penempelan Stiker

- Jumat, 28 November 2025 | 09:30 WIB
Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengapresiasi adanya KPM yang mundur sebagai penerima bansos. (kemensos.go.id)
Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengapresiasi adanya KPM yang mundur sebagai penerima bansos. (kemensos.go.id)

RADARDEPOK.COM - Terkait adanya penempelan stiker terhadap rumah-rumah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, hal tersebut muncul dari inisiatif daerah.

Menurutnya, apabila ada penerima manfaat yang mengundurkan diri sebagai penerima bansos, hal itu merupakan kesadaran masyarakat karena sudah mampu, selanjutnya bansos akan dialihkan ke penerima manfaat lainnya.

Gus Ipul juga menjelaskan bahwa penarikan diri dari para KPM sebagai penerima bantuan juga banyak tercatat melalui aplikasi Cek Bansos dan verifikasi lapangan.

Baca Juga: Apdesi Kabupaten Bogor Salut Soal Program Jaga Desa

Ada sebagian yang kemudian mengundurkan diri. Itu kami hormati dan kami apresiasi. Ini menumbuhkan kesadaran baru di masyarakat untuk saling mengingatkan dan mengoreksi,” Ucapnya

Selain itu, Gus Ipul juga menyampaikan, Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sudah disalurkan kepada 28, 1 juta KPM.

Bantuan BLTS atau BLTS Kesra tersebut sudah disalurkan melalui PT Pos sebanyak 12.285.222 KPM, dan melakui bank penyalur atau bank himbara sebanyak 15.816.039 KPM.

Baca Juga: Pemkab Bogor Beri Penghargaan ke Para Wajib Pajak hingga Pelaku Usaha

Adapun sebanyak 6-7 KPM yang masih proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian data penerima bansos yang diberikan BPS.

Nantinya hasil dari verifikasi data tersebut bagi para KPM yang ada di desil 1 sampai 4 yang masih bisa untuk mendapatkan bansos.

Namun bagi para KPM yang berada di desil 5 - 10 dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Baca Juga: SMPN 20 Depok Juara 1 Tim Terfavorit di Ajang MKKS

Verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pendamping Kemensos, Dinas Sosial, desa dan kelurahan ini mencakup para KPM yang layak menerima bansos, tidak layak, serta para KPM pengganti yang tentunya harus memenuhi syarat sebagai penerim bantuan dari pemerintah.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan koreksi, usulan, maupun laporan terkait data bansos, Kementerian Sosial memperluas saluran partisipasi publik.

Baca Juga: Disdik Depok Kolaborasi Aktifkan Guru Cegah Terorisme di Sekolah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X