RADARDEPOK.COM - Meski jumlah korban meninggal akibat banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mencapai 303 jiwa, pemerintah belum menetapkan status bencana nasional untuk kejadian tersebut.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Dr. Suharyanto S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional memiliki kriteria dan pertimbangan khusus yang tidak serta merta diterapkan hanya berdasarkan jumlah korban.
Pernyataan ini disampaikan Suharyanto dalam konferensi pers di Bandara Silangit, Tapanuli Utara, Jumat (29/11/2025).
Baca Juga: Peserta dan Mentor Program Magang Nasional Jangan Lakukan 3 Kesalahan Ini Terkait Absen dan Laporan
Suharyanto menegaskan bahwa dalam sejarah Indonesia, status bencana nasional hanya pernah diterapkan pada dua kejadian besar yaitu Tsunami Aceh tahun 2004 dan Pandemi Covid-19.
Keduanya ditetapkan sebagai bencana nasional karena memiliki skala dampak luar biasa yang melampaui kapasitas penanganan daerah maupun nasional, serta memerlukan dukungan lintas sektor dalam cakupan yang sangat luas.
“Yang dimaksud dengan status bencana nasional yang pernah ditetapkan Indonesia adalah Covid-19 dan tsunami 2004. Hanya dua itu,” ungkapnya.
Menurut Suharyanto, sejumlah bencana besar lainnya seperti gempa Palu, gempa Lombok (NTB), dan gempa Cianjur juga tidak ditetapkan sebagai bencana nasional meski memiliki korban dan kerusakan yang sangat besar.
Ia mengajak publik dan media untuk membandingkan situasi di Sumatera dengan kejadian-kejadian tersebut.
Menurutnya, kondisi yang tampak mencekam di media sosial pada awal kejadian sering kali berubah ketika tim BNPB dan media tiba langsung di lapangan.
“Memang kemarin kelihatannya mencekam karena berseliweran di media sosial. Tapi begitu sampai di lokasi, situasinya berbeda. Di Sumatera Utara misalnya, sekarang yang paling serius tinggal Tapanuli Tengah, sementara daerah lain sudah lebih terkendali,” jelasnya.
Suharyanto menegaskan bahwa sampai saat ini, status resmi bencana di tiga provinsi adalah bencana daerah tingkat provinsi, dan status tersebut dianggap sudah tepat sesuai perkembangan situasi.
Artikel Terkait
Bantuan Presiden Prabowo Tiba di Sumatera Barat, BNPB Pastikan Distribusi Logistik Berjalan Lancar
Sejumlah Kebutuhan Darurat Tiba Segera Didistribusikan ke Kabupaten atau kota yang Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Tiga Provinsi
BNPB Fokuskan 3 Hal Ini Percepatan Penanganan Darurat Bencana di Pulau Sumatera
Wilayah yang Belum Dapat Diakses Melalui Jalur Darat, BNPB Kerahkan Pesawat dan Helikopter untuk Penanganan Darurat Bencana di Aceh
Jalur Darat Terputus BNPB Salurkan Bantuan Lewat Udara ke Aceh Tamiang, Aceh Tengah, dan Bener Meriah
BNPB Salurkan Bantuan Seberat 588 Kilogram ke Aceh Tamiang, Aceh Tengah, dan Bener Meriah Lewat Jalur Udara
Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 303 Jiwa, BNPB Percepat Penanganan Darurat