Minggu, 21 Desember 2025

Wakil Kepala BGN Himbau SPPG Tidak Memakai Makanan Buatan Pabrik untuk MBG

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:26 WIB
Wakil Kepala MBG, Nanik S Seyang menghimbau SPPG tidak memakai makanan buatan pabrik saat acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Kota Probolinggo, di Jawa Timur, Jumat (12/12/2025 (bgn.go.id)
Wakil Kepala MBG, Nanik S Seyang menghimbau SPPG tidak memakai makanan buatan pabrik saat acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Kota Probolinggo, di Jawa Timur, Jumat (12/12/2025 (bgn.go.id)

RADARDEPOK.COM - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, semua makanan untuk MBG harus diproduksi sekitar dapur, baik itu UMKM atau ibu-ibu pkk, tidak lagi menggunakan biskuit atau roti dari perusahaan besar.

Pernyataan tersebut diungkapkan Nanik saat acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Kota Probolinggo, di Jawa Timur, Jumat (12/12/2025).

Peraturan tersebut diperjelas melalui Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden No 115 tahun 2025.

Baca Juga: Kemnaker Kirim Bantuan dan Relawan ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diproritaskan menggunakan produk dalam negeri dan melibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa.

Untuk itu, Nanik menegaskan bahwa Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tidak memakai makanan buatan pabrik, melainkan harus harus produksi UMKM.

Nanik juga mencontohkan kerja sama bagus program MBG di Depok, Jawa Barat, yang memakai roti buatan ibu-ibu orang tua siswa sekolah.

Baca Juga: Seruan Chandra Rahmansyah Walikota Menggema di Rakercab Partai Demokrat Kota Depok : Seluruh Kader Kepalkan Tangan!

Selain itu, mereka juga membuat nugget homemade, bakso rumahan, rolade homemade, dan lainnya.

Nanik menegaskan, semua memang harus memiliki izin PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), yakni izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM.

PIRT ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah.

Baca Juga: MKKS SMP Swasta Wilayah Cimanggis Tapos Kumpulkan Donasi Rp27,78 Juta untuk Bencana Sumatera

Saat acara tersebut, Nanik yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga Pelaksanaan Program MBG, meminta kepada Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan kemudahan dalam mengurus izin PIRT, agar para pelaku UMKM atau industri rumah tangga bisa memasok dapur-dapur gizi SPPG.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: bgn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X