RADARDEPOK-COM-Para pejabat negara kini harus lebih mawas diri untuk memamerkan hartanya di media sosial. Pasca kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak dari Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, kini Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot gaya hidup pejabat negara melalui media sosial.
Salah satunya adalah mantan Kepala KAntor Bea Cukai Jogyakarta, Eko Darmanto yang di panggil oleh KPK selasa (7/3). Pemanggilan tersebut, lantaran gaya hidup Eko Darmanto yang bergaya hidu hedon mendapat perhatian netizen di media sosialnya.
Baca Juga: Pasca Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Polri Kerahkan Personel Berjaga, Cegah Penjarahan
Pemanggilan dilakukan untuk mengklariifikai harta kekayaan eko seperti termuat dalam Laporan Harta kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN)
“Masih (sesuai jadwal 7 Maret 2023) dan beliau siap hadir,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Pahala mengatakan, klarifikasi dilaksanakan di gedung merah putih KPK, Eko sudah mengkonfirmasi akan hadir. “Di KPK, di K4,” ujar Pahala.
Permintaan klarifikasi ini dilaksanakan lantaran dampak dari pamer harta Eko Darmanto di media sosial.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun sudah mencopot Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto Eko menjadi perbincangan usai Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak ayah Mario Dandy.
Baca Juga: PPATK Blokir Semua Rekening Keluarga dan Orang yang berhubungan dengan Rafael Alun Trisambodo
Pemilik akun Twitter @ekodarmantobca ini sering memamerkan banyak foto motor besar seperti Harley Davidson hingga mobil mewah dan klasik.
Bahkan dalam beberapa postingannya juga memperlihatkan sebuah pesawat pribadi.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (1/3) harta kekayaan Eko Darmanto yang dilaporkan mencapai Rp 6.720.864.391 atau Rp 6,72 miliar.
Adapun detailnya, tanah dan Bangunan dengan total senilai Rp 12.500.000.000 terdiri dari tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang berasal dari Hibah Tanpa Akta senilai Rp 2.500.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/ Kota Jakarta Utara dari Hasil Sendiri sebesar Rp 10.000.000.000.
Sementara alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.900.000.000 dengan rincian Mobil BMW Sedan tahun 2018 didapatkan dari hasil sendiri mencapai Rp 850.000.000.