Agnes ditahan dengan alasan karena berstatus sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan David.
Selain itu, kata Hengki, pihaknya mengklaim telah menangkap Agnes dan langsung melakukan penahanan.
“Ini penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya.
Meski begitu, Kombes Hengki memastikan Agnes Gracia tidak ditahan di Rutan PMJ seperti Mario Dandy dan Shane Lukas.
Dalam kasus ini penyidik tetap berpegang teguh pada Undang-Undang yang berlaku. Pasalnya, Agnes Gracia yang masih berumur 15 tahun masih dikategorikan sebagai anak.
“Namun dengan pertimbangan kenyamanan, kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku,” jelasnya.
Kombes Hengki menyatakan, Agnes akan ditahan di LPK sampai dengan 7 hari ke depan.
“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan tujuh hari,” tuturnya.
Namun, masa penahanan Agnes Gracia itu bisa saja diperpanjang. “Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi,” pungkasnya. (pjs/net/rd)