Pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman, hukuman mati atau seumur hidup .
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah mengenal korban selama 4 bulan, yaitu bulan Desember yang lalu.
Dimana korban melakukan pemesanan aplikasi via online dan kemudian mendapatkan driver online, yaitu pelaku.
Kemudian ia merasa bahwa cara menyupir pelaku ini nyaman, hingga korban menawarkan pekerjaan sebagai sopir tetap atau supir pribadi dari korban.
Dari situlah kedekatan pelaku dan korban terjadi, sehingga beberapa kali pelaku tidur di tempat korban. (rbg/net/rd)