Minggu, 4 Juni 2023

AG Pacar Mario Dandy Satrio Sidang Perdana Besok, Ini Agendanya

- Selasa, 28 Maret 2023 | 13:40 WIB
DIBAWA PETUGAS: Petugas Polda metro membawa AG ke mobil di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Polda Metro Jaya melakukan penahanan dengan alasan karena dirinya berstatus pelaku dalam penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina.
DIBAWA PETUGAS: Petugas Polda metro membawa AG ke mobil di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Polda Metro Jaya melakukan penahanan dengan alasan karena dirinya berstatus pelaku dalam penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – AG pacar Mario Dandy Satrio akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

Rencananya, sidang perdana ini bakal digelar secara tertutup dengan agenda Diversi atau Musyawarah.

“Agenda musyawarah diversi,” ungkap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (28/3).

Baca Juga: Pekan Depan Berkas AG Pacar Mario Dandy Satrio akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Terpisah, Kuasa Hukum keluarga Cristalino David Ozora Latumahina, Mellisa Anggraini menyatakan, telah menerima surat panggilan terkait pelaksanaan diversi AG.

Pihak Cristalino David Ozora Latumahina akan tetap menghargai seluruh rangkaian proses hukum, namun tegas tetap menolak diversi.

“Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi,” tutur Mellisa melalui akun Twitter @MellisA_An.

Mellisa menyebutkan, setelah diversi ditolak, maka proses hukum akan masuk ke dalam pokok perkara.

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sidang AG akan digelar secara maraton karena singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak.

Karena AG berstatus sebagai anak maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berhak menahan selama 5 hari dan diperpanjang selama tujuh hari.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina.

Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

“Tersangka MDS telah ditahan,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka.

AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Halaman:

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

X