Kamis, 8 Juni 2023

Berstatus Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Beberkan Ini

- Jumat, 31 Maret 2023 | 10:55 WIB
Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka penerima gratifikasi. FOTO: ISTIMEWA
Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka penerima gratifikasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, JAKARTARafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael Alun trisambodo ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio mengaku, selama ini selalu patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sejak ia masuk kategori wajib lapor pada 2011.

Rafael Alun Trisambodo menyatakan, selalu melaporkan hartanya ke KPK setiap tahun.

Baca Juga: KPK Jelaskan Ini Usai Periksa Rafael Alun Trisambodo dan Istri

“Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap,” ungkap Rafael Alun Trisambodo kepada wartawan, Jumat (31/3).

Selain itu lanjut Rafael Alun Trisambodo, ia selalu tertib dalam melaporkan SPT tahunan orang pribadi sejak 2002, dan seluruh aset tetap dalam LHKPN.

Rafael Alun Trisambodo juga mengaku, kerap menaikkan nilai aset yang dimiliki saat menyampaikan LHKPN.

Rafael Alun Trisambodo mengatakan, aset yang dilaporkan sejak 2012 hingga 2022, tak jauh berbeda. Tetapi memang terjadi perubahan nilai, karena menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP).

“Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset jika dibutuhkan,” terang Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, Rafael Alun Trisambodo juga mengaku kerap mengikuti program tax amnesty pada 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022.

Hal tersebut tentunya sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.

“Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri,” tegas Rafael Alun Trisambodo.

Terpisah, tim penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih menyebut kliennya sebetulnya merupakan aset bagi negara.

Karena, Rafael Alun Trisambodo kerap mendapatkan penghargaan atas kinerjanya di DJP Kemenkeu.

“RA (Rafael Alun) termasuk dalam nominasi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kakanwil Sumut) karena kinerja dan prestasi yang baik. RA juga tidak mengetahui di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi,” tuturnya

Halaman:

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

X