RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Pada Jumat (11/3), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina dengan terdakwa AG pacar Mario Dandy Satrio.
Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari pihak AG, kemarin (30/3).
“Setelah penyampaian eksepsi kemarin, JPU akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya hari ini,” ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (31/3).
Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Satrio Bacakan Eksepsi di PN Jakarta Selatan
Diketahui, sidang AG dikebut karena masa penahanan yang singkat yakni 10 hari.
Sejak digelar Rabu (29/3), sidang tersebut akan digelar secara maraton.
Djuyamto menyebut, sidang harus tiap hari digelar dikarenakan keterbatasan waktu penahanan AG.
“Harus cepat selesai karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya terbatas cuma 10 hari plus 15 hari,” tuturnya, Kamis (30/3).
Maka itu, pihaknya hanya memiliki waktu 25 hari saja. Untuk mengejar target tersebut, PN Jakarta Selatan menggelar sidang AG setiap hari.
Ditargetkan sidang AG bisa diselesaikan sebelum Idul Fitri.
“Apalagi menjelang cuti lebaran banyak libur. Jadi harus lebih cepat diselesaikan,” ucapnya.
Selain itu, sidang AG harus sudah mencapai putusan sebelum masa penahanan habis.
“Apalagi ada ketentuan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis,” ujarnya.
Namun sejatinya, pengadilan hanya memiliki waktu jauh lebih pendek lagi. “Jadi, kami sebenarnya hanya punya waktu sekitar 15 hari,” pungkasnya. ***