Selasa, 30 Mei 2023

AG Pacar Mario Dandy Satrio Bacakan Eksepsi di PN Jakarta Selatan

- Kamis, 30 Maret 2023 | 11:49 WIB
ILUSTRASI: AG pacar Mario Dandy Satrio saat digelandang petugas.
ILUSTRASI: AG pacar Mario Dandy Satrio saat digelandang petugas.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Hari ini Kamis (30/3), AG pacar Mario Dandy Satrio akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berat berencana. Dengan pasal tersebut, AG (15) terancam 12 tahun penjara.

Dakwaan dibacakan JPU dalam sidang perdana di PN Jaksel, Rabu (29/3), setelah keluarga Cristalino David Ozora Latumahina tegas menolak diversi AG.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Kuasa hukum AG memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan hari ini.

“Sidang hari ini eksepsi saja. Tertutup,” ungkap Djuyamto kepada wartawan.

Dikutip dari pojoksatu.id, AG tidak dihadirkan dalam sidang ini. AG hanya akan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya saja.

Dalam perkara ini AG didakwa Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.

Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP merupakan Pasal tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara Pasal 353 KUHP adalah Pasal yang mengatur tindak pidana Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak,” bunyi pasal tersebut.

Halaman:

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

X