Senin, 22 Desember 2025

Ini Alasan Polda Lampung Hentikan Kasus TikToker Bima Yudho

- Rabu, 19 April 2023 | 06:10 WIB
Polda Lampung melakukan prescon menghentikan kasus yang mengaitkan nama TikToker yang tengah viral yakni Bima Yudho.  (MUHAMMAD ARIF/RADAR LAMPUNG)
Polda Lampung melakukan prescon menghentikan kasus yang mengaitkan nama TikToker yang tengah viral yakni Bima Yudho. (MUHAMMAD ARIF/RADAR LAMPUNG)

RADARDEPOK.COM - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menghentikan kasus yang mengaitkan nama TikToker yang tengah viral yakni Bima Yudho.

Penghentian kasus TikToker Bima yang viral di jagat maya itu disampaikan langsung oleh Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyampaikan terkait dihentikannya kasus TikToker Bima pada konferensi pers di Mapolda Lampung hari ini, Selasa, 18 April 2023.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Lepas 600 Pemudik Gratis yang di Inisiasi Oleh Polres Bogor

"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Kabid Humas, bahwasannya betul kami telah menangani sebuah laporan polisi. Yang mana laporan ini dilaporkan pada tanggal 9 April 2023,"kata Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

Donny Arief turut menuturkan bahwa laporan tersebut dibuat oleh salah seorang warga Kota Bandar Lampung. Yang melaporkan adanya akun TikTok @awbimaxreborn milik Bima Yudho yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Australia.

Sehingga atas dasar laporan polisi tersebut, pihak kepolisian Polda Lampung melakukan penanganan tingkat lanjut.

Baca Juga: Mudik, Momentum Healing Masyarakat Indonesia

Usai melakukan penyelidikan, Polda Lampung melakukan verifikasi melalui enam orang saksi.

Keenam orang saksi tersebut terdiri dari 3 orang saksi masyarakat termasuk pelapor. Serta 1 orang ahli bahasa dan 2 orang ahli pidana.

Selanjutnya atas alat bukti yang pihak kepolisian Polda Lampung dapatkan seperti dari keterangan yang didapatkan. Polda Lampung akhirnya melakukan gelar perkara.

Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah perkara dalam kasus Bima dapat ditingkatkan atau tidak.

Baca Juga: Usai Bima Yudho Ngeluh Ayahnya Dimaki, Netizen Sampaikan ini ke Gubernur Lampung

Kemudian dari hasil gelar perkara tersebut, Polda Lampung menyimpulkan bahwa perkara itu bukan merupakan tindak pidana.

Sehingga perkara dalam kasus Bima dihentikan dalam upaya penyelidikannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X