Senin, 22 Desember 2025

Ancam Muhammadiyah Andi Pangerang Resmi Tersangka, Ditangkap di Jombang

- Senin, 1 Mei 2023 | 07:57 WIB
DITANGKAP: Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin tiba di Jakarta, untuk dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. FOTO: ISTIMEWA
DITANGKAP: Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin tiba di Jakarta, untuk dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4) pukul 12.00 WIB.

Andi Pangerang Hasanuddin merupakan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tersangkut kasus ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat.

Pemeriksaan Andi Pangerang bakal dilakukan secara intensif setibanya di Mabes Polri. ASN yang bertugas di BRIN tersebut menyandang status sebagai tersangka.

Baca Juga: BRIN Nyatakan Andi Pangerang Melanggar Etik Gegara Ancam Warga Muhammadiyah

"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu (30/4).

Perlu diketahui, Andi Pangerang ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dugaan SARA yang diduga dilakukan Andi Pangerang naik ke proses penyidikan.

Andi Pangerang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat, yaitu ormas Muhammadiyah.

Baca Juga: Keluarkan Ancaman di Medsos, Muhammadiyah Desak Peneliti BRIN Andi Pangerang Minta Maaf

Karena komentarnya di media sosial bernada negatif yang memunculkan kegaduhan.

"Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/atau menakut-nakuti," terang Ramadhan.

Andi Pangerang Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dikutip dario jawapos.com, sebelumnya PP Muhammadiyah resmi melaporkan mantan Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin dan ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang berkomentar bernada negatif tentang Muhammadiyah di media sosial.

Baca Juga: Soal Ancaman Penelitinya ke Warga Muhammadiyah, BRIN Gelar Sidang Etik

Laporan tersebut dilayangkan oleh Kepala Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah, Ewi yang bersama tim LBH Muhammadiyah, telah tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X