RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan sudah mengecek terkait informasi dan status dari penulis komentar yang meresahkan masyarakat.
Komentar tersebut ditulis peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin soal diskusi tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.
Menyikapi persoalan tersebut, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengatakan akan menggelar sidang etik untuk memprosesnya melalui Majelis Etik ASN.
Sidang etik itu akan digelar Rabu (26/4).
Baca Juga: Peneliti BRIN Terancam Sanksi Gegara Ancam Warga Muhammadiyah di Medsos
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN," ungkap Laksana Tri Handoko seperti dikutip dari jawapos.com.
"Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," tambah Laksana Tri Handoko.
Meski Andi Pangerang Hasanuddin telah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan.
Baca Juga: Hari Ini PPP akan Umumkan Pengusungan Capres 2024
Sidang etik itu digelar dalam rangka mempertanggung jawabkan unggahan AP Hasanuddin yang ramai di media sosial.
"Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final," tegasnya.
Maka itu, BRIN meminta maaf khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN.
Meskipun hal tersebut adalah ranah pribadi yang bersangkutan.
Baca Juga: Atasi Kepadatan Pemudik, One Way Tol Kalikangkung Diperpanjang hingga 26 April 2023
"BRIN mengimbau para periset BRIN untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial dan mengedepankan nilai BerAkhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif)," tuturnya.