Senin, 22 Desember 2025

Kasus Peredaran Narkoba, Hari Ini Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis

- Selasa, 9 Mei 2023 | 10:07 WIB
ILUSTRASI: Teddy Minahasa saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. FOTO: TANGKAPAN LAYAR
ILUSTRASI: Teddy Minahasa saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. FOTO: TANGKAPAN LAYAR

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Hari ini Selasa (9/5), mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang vonis Teddy digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono.

"Selasa, 9 Mei 2023 agenda sidang untuk pembacaan putusan pukul 09.00-selesai," tulis keterangan dari situs SIPP PN Jakarta Barat.

Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Dalam Kasus Narkoba

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati.

Tuntutan tersebut dialamatkan pada Teddy Minahasa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Pada kasus tersebut, Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Persoalan Myanmar akan Dibahas Dalam KTT Ke-42 ASEAN

Atas tindak pidana itu, sejumlah nama baik dari kalangan sipil hingga polisi ikut terjerat.

Di antaranya AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut mereka dengan tuntutan yang beragam. Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda alias Anita Cepu dengan pidana 18 tahun penjara.

Baca Juga: Maja dan Ibin Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Guci Tegal Dimakamkan

Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X