Senin, 22 Desember 2025

Berikut Ini Jadwal Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg, KPU: Ada 2 Kriteria Penilaian

- Selasa, 16 Mei 2023 | 14:03 WIB
ILUSTRASI: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. FOTO: ISTIMEWA
ILUSTRASI: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki proses verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Proses verifikasi administrasi telah berlansgung sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Divisi Teknis  Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik.

"Pada tanggal 15 Mei-23 Juni 2023 adalah sub tahapan dimana KPU RI melakukan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon," ungkap Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).

Baca Juga: Awasi Pendaftaran Bacaleg, Bawaslu Depok Minta Akses Silon KPU

Kemudian, pengumuman hasil verifikasi administrasi Bacaleg akan disampaikan pada 24 dan 25 Juni 2023.

Di dua tanggal tersebut, lanjut Idham Holik, KPU akan membeberkan siapa saja yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Nanti pada tanggal 24-25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon," terang Idham Holik kepada media.

Baca Juga: Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, KPU: Wajib Disertai SK Pengurus Pusat Parpol

Terpisah, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam tahapan verifikasi administrasi bacaleg, ada dua kriteria yang digunakan untuk penilaian.

Dua kategori yang disebutkan Hasyim Asy'ari saat konferensi pers usai pendaftaran bacaleg, yaitu kebenaran dokumen persyaratan dan keabsahan dokumen persyaratan.

"Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum," ungkap Hasyim  Asy'ari, Minggu (14/5).

Baca Juga: KPU Depok-Bawaslu : Warga Diminta Cermat Pantau Bacaleg Mantan Narapidana

Hasyim Asy'ari menambahkan bahwa jika ditemukan yang belum sah, maka pihak KPU akan memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk memperbaiki dokumen tersebut.

"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," tutur Hasyim Asy'ari seperti dikutip dari disway.id.

Diketahui, tahapan pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota telah resmi ditutup pada Minggu (14/5).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X