Senin, 22 Desember 2025

3.922 Lembar Dolar Amerika Palsu Pecahan USD 100 Disita Polisi, 12 Tersangka Diamankan

- Jumat, 19 Mei 2023 | 20:29 WIB
UNGKAP KASUS: Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat. FOTO: JAWAPOS.COM
UNGKAP KASUS: Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat. FOTO: JAWAPOS.COM

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dan kenakan dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X