RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Proses penangguhan penahanan sopir bus kecelakaan di wisata Guci Tegal, Romyani dan kernet Andi, dikabulkan Polres Tegal, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum sopir, Ahmad Sholeh.
Ahmad Sholeh, pengacara yang juga tergabung dalam Tim Hotman 911 besutan Hotman Paris mengatakan, dirinya bergerak cepat mendampingi Romyani agar bisa bertemu keluarga.
Baca Juga: Hotman Paris akan Membela Romyani Sopir Bus Terjun ke Sungai di Wisata Guci
Menurutnya, proses permohonan penangguhan penahanan Romyani dan Andi dilakukan tak lama setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Prosesnya hari Kamis (18/5) kami ajukan surat penangguhan penahanan," ungkap Ahmad Sholeh seperti dikutip dari pojoksatu.id (grup radardepok.com).
"Kemudian hari sabtu kita di panggil untuk melengkapi data penjamin dan alhamdulillah hari ini dikabulkan,” tambahnya.
Baca Juga: Bus Terjun ke Sungai di Wisata Guci, Sopir dan Kernet Jadi Tersangka
Atas dikabulkan penangguhan penahanan itu, Romyani dan Andi lega bisa bertemu sanak keluarga di Tangerang.
Walaupun begitu, keduanya diwajibkan melakukan wajib lapor karena penyidikan kasus tersebut masih berjalan.
"Iya tetap wajib lapor sambil menunggu proses penyidikan," terangnya.
Hasilnya, Romyani dan kernet bus, Andi, diperbolehkan pulang ke rumahnya di Tangerang untuk bertemu keluarganya.
Baca Juga: Kecelakaan Bus di Wisata Guci, Kapolres Tegal: Masuk ke Sungai, Bukan Jurang
Diketahui, Tim Hotman 911 sebelumnya membantu mendampingi Romyani sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah pada 7 Mei 2023.
"Sudah, sudah. Dikabulkan penangguhan penahanannya oleh Polres Tegal. Ini semua berkat dukungan netizen di Instagram hotman paris official dan Tim Hotman 911," ucap Hotman Paris Hutapea.