RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Tidak ada pelayanan istimewa terhadap Mario Dandy Satrio (21) tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Hal tersebut dikarenakan melihat pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17) sangat berat.
"Kalau saya lihat dari perkaranya saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," ungkap Karyoto seperti dikutip dari disway.id.
Baca Juga: Pemilu 2024 akan Pakai Sistem Tertutup, Mardani: Proporsional Terbuka Jauh Lebih Siap
"Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," lanjut Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5).
Karyoto memastikan jika penyidik menangani perkara Mario Dandy dengan profesional.
Ia mengatakan, terlihat dari laporan anak AG (15) terhadap perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario yang telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Helikopter Jatuh di Kawasan Ciwidey: Tak Ada Korban Jiwa, 5 Kru Luka-luka
"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus-menerus, tapi ada berbeda tidak pidana nya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang atau undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang di sini 15 tahun," kata dia.
"Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi dalam hal ini mengedepankan prinsip equality before the law.
Baca Juga: Harlah ke 77, Khofifah Apresiasi PC Muslimat NU jadi Bagian Penting Satgas Penurunan Stunting
Penyidik, lanjutnya, bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada.
"Jadi pada dasarnya sesuai aturan siapapun dalam penanganan tahanan diberlakukan prinsip equality before the law, atau tiap warga negara diberlakukan sama di hadapan hukum," terangnya.
"Maka kami tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakuan apa pun ataupun khusus terhadap siapapun termasuk MDS," kata Trunoyudo.