Senin, 22 Desember 2025

Viral Perumahan Khusus Janda, Berikut Ini Syarat dan Peraturannya

- Senin, 5 Juni 2023 | 11:38 WIB
Viral di media sosial perumahan khusus janda.
Viral di media sosial perumahan khusus janda.

Pemohon wajib menyertakan surat kematian suami maupun akta cerai sebagai bukti berstatus janda.

Pengurus akan mengecek ketersediaan unit, hingga menelusuri asal-usul janda yang mengajukan permohonan tempat tinggal.

Janda yang memiliki anak akan diprioritaskan.

Jika anak-anak para janda yang telah tinggal di perumahan Arbain menikah, maka mereka harus keluar dari perumahan Arbain.

Jika penghuni rumah Arbain telah menikah kembali, maka wajib keluar dari perumahan Arbain.

Seluruh penghuni wajib berpakaian sopan dan menjaga tata tertib.

Batas beraktifitas maksimal pukul 22.00 WIB, sehingga tidak ada penghuni yang bebas keluar masuk perumahan.

Bagi pekerja, tidak boleh mengambil shift malam karena gerbang utama perumahan akan ditutup. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X