RADARDEPOK.COM, TANGSEL – Polda Metro Jaya resmi menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka kasus penipuan pre-order IPhone.
"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, seperti dikutip dari disway.id, Jumat (9/6).
Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya akan langsung menjemput paksa keduanya.
Baca Juga: Viral Pria dengan Berat 300 Kg Dievakuasi Pakai Forklift, Tetangga Bilang Begini
"Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," tegasnya.
Kemudian lanjut Hengki, pihaknya telah membentuk tim khusus memburu Rihana dan Rihani.
"Kita buat tim khusus juga, kita sudah buat tim khusus dan saat ini melakukan pengejaran terhadap kedua orang ini," terangnya.
Baca Juga: Erick Thohir Bantu Palestina Lewat Sepakbola, Ulama NU Puji Sesuai Konstitusi
Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini mengatakan, pihaknya telah menerima 13 laporan terhadap Rihana dan Rihani.
"Ya makanya ada beberapa LP (laporan polisi). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu," ucapnya.
Sebelumnya, Insiden penipuan 'si kembar' itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp.
Baca Juga: Jatim Terima Penghargaan BKN Award 2023 Terbanyak, Khofifah: Kompetensi ASN Meningkat
Dalam postingan tersebut, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar.
Salah seorang korban bernama Vicky Fachrez mengatakan penipuan ini bermula saat ia dan istrinya membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) di tahun 2021 dari 'si kembar', saat itu mengaku sebagai pemasok Iphone bergaransi resmi.
Vicky awalnya hanya membeli satu unit untuk penggunaan pribadi.