Senin, 22 Desember 2025

Hari Ini Sidang Perdana Lukas Enembe, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

- Senin, 12 Juni 2023 | 10:18 WIB
ILUSTRASI: Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6). FOTO: DOK. JAWAPOS
ILUSTRASI: Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6). FOTO: DOK. JAWAPOS

Suap tersebut diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Baca Juga: Korban TPPO Ibu dan Anak Diduga Mengalami Kekerasan di Suriah, Begini Pengakuannya

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.

Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Lukas Enembe juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diduga, Lukas Enembe membelanjakan aset dari hasil suap dan gratifikasi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X