RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka. Terkait hal itu, Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut.
Karena menurut Arteria, PDIP merupakan satu-satunya partai politik yang mengusulkan Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup.
"Kita sudah mendapatkan kepastian hukum. Putusan MK yang begitu fenomenal, harus kita akui. Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK ini," ucap Arteria Dahlan di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip dari jawapos.com, Kamis (15/6).
Baca Juga: Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Fadli Zon: Berita Gembira Bagi Demokrasi Kita
Selain itu, Arteria Dahlan menyebutkan, sebagai partai politik yang sudah matang dan dewasa tentunya PDIP siap mengikuti agenda pesta demokrasi dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup.
"Kami pastikan itu untuk penguatan demokrasi dan semoga yang kami sampaikan ini menjadi bukti konsistensi PDIP akan kekuatan historis," tutur Arteria.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
Maka dengan begitu, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6).
Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim konstitusi Arief Hidayat.
Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi.
Yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.
Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh enam pemohon.