Baca Juga: Kota Depok Terpilih jadi Salah Satu Kota Pelaksanaan STBP di Provinsi Jawa Barat
Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri.
Kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Baca Juga: PWNU Jabar Haramkan Mondok di Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Ini Tiga Alasannya
Bunyi poin 3, yakni melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Polri menyebut pemberlakuan syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM bertujuan baik. Terutama untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Biar bisa mengetahui etika mengemudi seperti apa. Karena angka kecelakaan lalu lintas di jalan ini, jumlah kematian lebih besar daripada perang Ukraina-Rusia loh, per detik loh orang mati di dunia ini akibat kecelakaan," ucap Yusri Yunus.
Dengan menempuh pendidikan mengemudi diharapkan masyarakat bisa lebih memahami etika mengemudi di jalan raya. Sehingga potensi kecelekaan bisa berkurang.
"Kalau mau pintar, sekolah, biar dia bisa beretika mengemudi seperti apa, enggak ugal-ugalan," tegas Yusri. ***