Minggu, 21 Desember 2025

Ex Menkeu Era Suharto Angkat Bicara Ihwal Kasus BLBI

- Rabu, 21 Juni 2023 | 19:53 WIB
 Ex Menteri Keuangan (Menkeu) era Suharto Fuad Bawazier
Ex Menteri Keuangan (Menkeu) era Suharto Fuad Bawazier

RADARDEPOK.COM - Penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ternyata juga membuat marah Presiden Suharto.
Bahkan Presiden Soeharto waktu itu meminta para pelaku untuk dikirim ke penjara Nusakambangan.


Pengakuan mengejutkan itu datang dari Ex Menteri Keuangan (Menkeu) era Suharto Fuad Bawazier pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Selasa (20/6).


Sebelumnya, Pansus BLBI DPD mengundang Fuad Bawazier bersama Bank Central Asia (BCA) Budi Hartono dalam RDPU tersebut.
Namun Budi Hartono mengirimkan surat sedang berada di luar negeri dan mengaku tidak tahu menahu soal BLBI.

Baca Juga: Diduga Perselingkuhannya Terbongkar: Ini Sejumlah Fakta dan Profil Singkat Syahnaz Sadiqah


Dalam rilis pers Pansus BLBI DPD, Fuad Bawazier mengaku agak tersentak mendapat undangan dari Pansus BLBI.
Sebab hal itu adalah persoalan lama yang ia geluti langsung saat itu namun tak kunjung selesai hingga hari ini.


“Jujur saya capek melihat kasus ini kembali karena dari dahulu belum tuntas-tuntas. Saya pernah dipanggil oleh komisi IX pada tanggal 9 Februari 2000. Pada intinya dalam rapat tersebut saya menyampaikan bahwa jika tidak ada keseriusan dalam menangani kasus ini akan kandas di tengah jalan karena banyak faktor seperti politik, hukum, dan seterunya,” kata Fuad yang menjabat sebagai Menkeu di saat-saat krusial yakni pada medio 16 Maret – 21 Mei 1998 saat BLBI dikucurkan untuk menalangi bank-bank yang terkena rush masyarakat.


Kepada Pansus BLBI DPD RI, Fuad Bawazier mengaku bahwa pernah menulis surat kepada Presiden Soeharto untuk meminta tindak lanjut laporan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).


Dari Rp 109 Triliun penyaluran tersebut hampir 50% nya diberikan kepada dua bank yakni BDNI dan Bank Danamon.
Dari jumlah itu, BDNI mendapatkan pinjaman sebanyak Rp. 27,6 Triliun dan Bank Danamon sebanyak Rp. 25,8 Triliun.


“Namun berdasarkan laporan dari Tim Audit Internasional dilaporkan aset setelah pemeriksaan BDNI hanya Rp 5,9 Triliun dan Bank Danamon hanya Rp 13,3 Triliun. Jadi pada saat itu saja, hanya untuk 2 bank tersebut pemerintah harus menanggung kerugian sebesar Rp. 85 Triliun dari jumlah Rp. 48,2 Triliun ditambah Rp. 37,3 Triliun,” papar Fuad Bawazier.

Baca Juga: Netizen Tantang Aldi Taher Ciptakan Lagu Buat Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett
Menurut Fuad, BLBI sebetulnya terang-terangan membuat perbuatan kriminal karena pada saat itu bank-bank melakukan penyimpangan.
Misalnya, Bank Danamon dan BDNI menggunakan skema ambil kredit terhadap banknya sendiri dengan memanfaatkan karyawan tukang parkir dan sebagainya.
Dua bank tersebut bersaing dalam kejahatan.


“Atas kejadian itu harusnya BI mengambil tindakan namun ada pertimbangan besar karena atas dasar takut turunnya kepercayaan masyarakat. Karena pertimbangan tersebut BI mengambil tindakan untuk menalangi bank-bank itu. Kalau melihat tanggapan Presiden Soeharto pada saat itu sangat marah melihat kasus BLBI ini. Sampai merespons orang itu baiknya kirim ke Nusa Kambangan saja,” papar Fuad.


Dalam paparannya Fuad Bawazier juga menjelaskan mengenai obligasi rekap (OR) BLBI yakni surat yang menyatakan pemerintah berhutang kepada sejumlah bank, yang merupakan akal-akalan IMF agar neraca bank tampak positif.


Salah satunya, Fuad menyebut, pemerintah memberi obligasi rekap sebesar Rp 67 triliun.
Dengan OR BLBI ini pemerintah harus membayar bunga sebesar 10 persen setiap tahun hingga hari ini.


“Obligasi rekap itu sebenarnya bunganya harus dihapuskan, karena bank ini sudah sakit dan ditolong pemerintah. Jadi menurut saya dihapuskan saja karena sudah cukup,” kata Fuad Bawazier.


Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin, dalam pernyataan usai RDPU, mengatakan sangat menghargai kedatangan Fuad Bawazier karena berarti menghargai upaya DPD untuk membuat seterang-terangnya masalah BLBI dan Obligasi Rekap BLBI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X