Awalnya, JPU mengaku memanggil 4 orang saksi. Tetapi, APA tidak bisa hadir karena mengaku sedang sakit.
"Kami panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit," tuturnya.
"Izin yang mulia untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," tambahnya, beberapa waktu lalu.
Jaksa mengungkapkan pihak APA sebenarnya telah memberikan rekam medis. Namun, menurutnya, hasilnya belum lengkap.
"Namun rekam medis itu diteliti oleh dokter dari jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpresure selama 24 hari jadi tidak sinkron," katanya.
Jaksa pun menyebut dalam rekam medis itu tak dijelaskan seberapa besar batu ginjal tersebut.
"Kemudian batu ginjal pun tidak dijelaskan ukurannya berapa besar. Kemudian kami kemarin tim jaksa sudah ke RS Siloam," ungkapnya.
Jaksa pun mengaku sudah mendatangi rumah sakit tempat Amanda dirawat. Kendati demikian, jaksa masih tak bisa menemui APA padahal tim jaksa sudah membawa dokter sendiri.
"Kemudian kami kemarin tim jaksa sudah ke rumah sakit Siloam untuk menentukan terutama dokter dari Kejaksaan untuk bertemu koordinasi dengan dokternya dengan demikian kami mengambil keputusan dengan dokternya dalih mereka tidak bisa memberikan rekam medis," tutur dia.
Jaksa meminta hakim mengeluarkan pemanggilan paksa untuk APA agar menghadiri persidangan untuk bersaksi.
Menurutnya, kehadiran APA sebagai saksi di persidangan dapat meluruskan fakta persidangan kasus tersebut.
"Untuk itu Yang Mulia, mohon izin sekiranya dapat dilakukan panggilan paksa karena saksi ini menurut pendapat kami penuntut umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yang kami buat," pungkasnya. ***